MALANG, Tugujatim.id – Dugaan penggelapan uang dilakukan seorang pegawai Kantor Konsultan Pajak CV Ferrano Tax Advisor berinisial RM. Pegawai konsultan pajak ini diduga menggelapkan uang pajak hingga Rp1,8 miliar.
Untuk diketahui, dana pajak ini milik PT Pangkat Dewata Makmur, perusahaan properti di Kota Malang klien CV Ferrano.
Kuasa hukum PT Pangkat Dewata Makmur Rudi S. Soemodihardjo mengatakan, PT Pangkat sudah bermitra dengan CV Ferrano sejak beberapa tahun untuk mengurus perpajakan.
“Tidak ada kendala soal perpajakan setelah berjalan sekian tahun. Tiba-tiba pada akhir 2023, pajak 2023 diketahui belum terbayar,” kata Rudi pada Selasa (25/06/2024).
Baca Juga: Jalan-Jalan ke Wisata Bromo, Dua Pelajar Tewas Diduga Tertabrak Truk di Apollo Gempol Pasuruan
Dia mengatakan, PT Pangkat membongkar temuan ini saat ada tagihan dari kantor pajak untuk tahun 2023. Menurut dia, hal itu mengejutkan kliennya karena merasa telah melunasi kewajiban pajaknya.
“Klien saya telah membayar tagihan pajak pada 2023. Ada bukti pembayaran pajak pada 2023. Besaran tagihan pajak tersebut kurang lebih senilai Rp1,8 miliar,” ungkapnya.
Rudi menyampaikan, PT Pangkat telah menelusuri permasalahan pegawai konsultan pajak tersebut. Hasilnya, dia mengatakan, ada pembayaran pajak yang tidak dilakukan oleh seorang PIC Ferrano Tax Advisor atas nama RM.
“Sangat disayangkan CV Ferrano Tax Advisor tidak bersedia mempertanggungjawabkan pembayaran yang telah dilakukan oleh klien kami,” tuturnya.
Akibatnya, dia membawa perkara ini ke meja hijau. Pegawai konsultan pajak RM kini berstatus sebagai terdakwa dan masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Rudi menyampaikan, dugaan terdakwa RM nekat melakukannya dengan cara membuat dan memalsukan kode billing tagihan pajak palsu. Dengan demikian, PT Pangkat selalu gagal membayar langsung soal tagihan pajak melalui kode billing.
Baca Juga: Kebakaran Kantor PNM Mojokerto, Empat Motor Karyawan Hangus Tinggal Rangka
Terdakwa RM juga menawarkan PT Pangkat untuk membayar melalui dirinya dengan iming-iming bahwa RM punya jaringan di internal kantor pajak.
“Dia memberi bukti lunas atas pembayaran tagihan pajak yang dipalsukan. Ini berkali-kali hingga mencapai kerugian kurang lebih Rp1,8 miliar,” bebernya.
Dia juga curiga dengan keanehan saat CV Ferrano menyalahkan PT Pangkat karena lebih percaya RM begitu saja. Menurut dia, CV Ferrano tidak punya fungsi kontrol terhadap pegawainya.
“Ini kan bukan personal karyawannya. Jadi, patut diduga terdakwa RM tidak bekerja sendirian dalam melakukan aksi ini,” lanjutnya.
Sementara itu, pihak CV Ferrano Tax Advisor masih belum memberi respons soal persoalan yang membuat pegawainya berurusan dengan penegak hukum itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati