JEMBER, Tugujatim.id – Pria terduga pelaku curanmor di Jember ditinggal temannya melarikan diri saat beraksi. Pelaku RS (27) tidak berkutik saat ditangkap oleh warga kampung. Para pelaku tertangkap basah oleh warga saat hendak melancarkan aksinya mencuri sepeda motor di Desa Rambigundam, Kecamatan Rambipuji, pada Selasa (17/12/2024) lalu.
RS (27) diamankan warga setempat usai kedapatan mencuri sepeda motor Beat milik warga di Jalan Argopuro, Dusun Krajan Kidul, Desa Rambigundam, yang sekaligus pemilik toko pakan ternak di desa setempat.
Kepala Polsek Rambipuji, Iptu Eko Yulianto menjelakan, pihaknya segera meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) usai mendapati laporan. Menurutnya, terduga pencuri yang mencoba kabur itu, diamankan korban dan warga setempat.
Tidak sendirian, RS melancarkan aksinya bersama satu temannya. Saat keduanya mencoba kabur, RS berhasil ditangkap warga, sedangkan temannya berhasil melarikan diri.
“Satu telah diamankan (RS, Red) dan satunya melarikan diri,” ujar Eko Yulianto saat dikonfirmasi pada Kamis (19/12/2024).
Lanjut Eko Yulianto, RS sebelumnya juga melancarkan aksi bersama temannya yang kabur dengan mengendarai sepeda motor berboncengan. Saat sasaran atau korbannya berada di tempat sepi, disitulah RS dan temannya beraksi mengambil sepeda motor korban.
Dari Lumajang, keduanya terduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut akan berkeliling ke beberapa daerah di Kabupaten Jember untuk mencari korbannya yang lengah. Bahkan, tidak segan-segan, terduga pelaku akan merusak kunci sepeda motor korbannya.
Dari kejadian itu, setidaknya diamankan beberapa barang bukti. “Sepeda motor merek Honda Vario dan lima alat kunci dengan berbagai jenis, yang digunakan untuk membobol kunci kendaraan korban,” jelas Eko Yulianto.
Eko Yulianto mengaku, usia dilakukan introgasi sementara, terduga pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak empat kali, di Kecamatan Rambipuji. Sedangkan 15 TKP di seluruh Kabupaten Jember.
Dari temuan itu, pihak Polsek Rambipuji akan mengembangkan penyelidikan, guna mengungkap kasus-kasus lainnya. Adapun terduga pelaku yang tertangkap, akan dijerat pasal 363 juncto 353. “Ancaman penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas Eko Yulianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko