MALANG, Tugujatim.id – Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota akhirnya menangkap pelaku eksibisionisme atau pamer alat kelamin yang viral usai terekam CCTV di Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Pelaku berinisial KA, warga Karangploso, Kabupaten Malang.
Pelaku eksibisionisme ditangkap usai beraksi pada 27 April 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo mengatakan, peristiwa penangkapan terjadi saat pelaku KA mengisi bahan bakar di area SPBU Tlogomas. Dia mengatakan, pelaku tampak melihat banyak perempuan di sekitar wilayah tersebut sehingga muncul niat untuk melakukan eksibisionisme.
“Pengakuan dari pelaku KA bahwa benar yang ada di video itu adalah dirinya yang beraksi melakukan eksibisionisme,” ungkap Kompol Anton pada Senin (06/05/2024).
Usai aksi pelaku eksibisionisme viral, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap KA di rumahnya pada 4 Mei 2024.
“KA mengakui sudah empat kali melakukan aksi di Tlogomas dan satu kali di tempat lain yang terekam CCTV,” ujar Anton saat pers rilis di Polresta Malang Kota.
Untuk diketahui, KA sudah memiliki anak. Dia bercerai dengan istrinya sejak 2018. Pelaku KA pamer alat vital karena sering menonton video porno dan memiliki fetish tidak lazim.
“Pelaku merasa puas ketika mempertontonkan alat kelamin kepada korban dan mendengar reaksinya,” kata Kompol Anton.
Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 281 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancaman untuk kasus pornografi adalah 10 tahun penjara, sedangkan untuk Pasal 281 KUHP adalah 2 tahun 8 bulan penjara,” ujarnya.
Atas ungkap kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit motor, 1 buah jaket hoodie, hingga 1 buah celana jeans dari tangan pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Editor: Dwi Lindawati