PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang pelaku judi online ditangkap Unit Reskrim Polsek Wonorejo. Pria berinisial AR, 46, warga Dusun Tegal Arum, Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, ini dibekuk setelah melakukan transaksi perjudian di dekat rumahnya.
Kapolsek Wonorejo AKP Sumaryanto menjelaskan, penangkapan pelaku judi online ini dilakukan dalam rangka operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Jumat lalu (27/05/2022).
“Pelaku judi online ini kami amankan setelah transaksi di samping halaman rumah warga di Tegal Arum,” ujar Kapolsek Wonorejo AKP Sumaryanto saat dikonfirmasi Senin (30/05/2022).
Sumaryanto mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku dengan cara mengumpulkan dan menjadi perantara orang-orang yang hendak memasang taruhan. Bermodal HP dan aplikasi WA, pelaku mengumpulkan nomor taruhan dari para penjudi, kemudian memasukkannya ke website judi online.
“Pelaku ngirim nomor tombokan judi togel ke bandar lewat website bernama Arwanatoto. Sedangkan uangnya dikirim lewat rekening,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang senilai Rp549.000 yang diduga sebagai uang hasil judi. Selain itu, petugas juga mengamankan dua HP dan satu ATM yang kerap digunakan pelaku untuk bertransaksi. Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di kamar tahanan Polsek Wonorejo.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim