PASURUNA, Tugujatim.id – Teka-teki pelaku pembunuhan nelayan yang tewas di Jalan Letjen S Parman, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan akhirnya terungkap.
Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap pelaku pembunuhan bernama Muhammad Ali (29) warga Jalan Letjen S Parman RT, Kecamatan Gadingrejo. Pelaku merupakan tetangga depan rumah nelayan bernama Suki (60) yang jadi korban pembunuhan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti mengungkapkan jika pelaku sempat berusaha kabur dan bersembunyi di area perkebunan di sekitar TKP. Namun petugas berhasil menangkap pelaku tidak sampai 2 jam setelah kejadian pembunuhan pada Minggu (14/08/2022) malam.
“Pelaku MA berhasil kami tangkap sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku bersembunyi di kebun,” ujar Bima saat konferensi pers Selasa(16/08/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku Muhammad Ali (29) membunuh korban Suki (60) menggunakan senjata pisau badik. Pelaku menusuk dan menyayat dada , leher, dan lengan kanan korban hingga tembus ke bagian punggung.
“Dari tangan pelaku kami amankan senjata tajam jenis pisau penikam atau badik dan sepeda motor Yamaha Bison nopol N 4427 WA yang jadi sarana pelaku,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya pelaku Muhammad Ali (29) terancam pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subs 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pasal Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiyayaan yang menyebabkan kematian.
“Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim