MALANG, Tugujatim.id – Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Malang (UM) menyiapkan pendamping pengembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) produk halal.
Melalui pelatihan pendamping proses produk halal UM 2024, yang diselenggarakan bersama dengan Lembaga Pelatihan Pendamping Produk Halal dan Pusat Kesehatan dan Pangan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (24/4) pagi yang dihadiri oleh 259 peserta, dan akan ada rangkaian kegiatan yang berlangsung selama tiga hari terhitung sejak 24 April hingga 26 April 2024.
Kepala Pusat Kesehatan dan Pangan, Dr. Titi Mutiara Kiranawati, M.P. Menjelaskan bahwa pelatihan pendamping produk halal ini tujuannya untuk mencetak generasi pendamping yang mampu berkontribusi dalam pencantuman dan sertifikasi halal di UMKM.
“Masyarakat Indonesia itu mayoritas muslim, untuk memberikan kenyamanan konsumen tentang makanan yang dikonsumsi. Akhirnya, pelatihan ini dibuat untuk mencetak pendamping yang nantinya akan membantu UMKM bisa mencantumkan logo halal itu setelah lolos sertifikasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Titi mengungkapkan bahwa sertifikasi ini gratis atau tidak dipungut biaya sebab merupakan bentuk kolaborasi antara BPJPH Kementrian Agama untuk memberikan fasilitas sertifikasi halal.
“Ini kan program BPJPH Kementerian Agama jadi gratis namanya program Sehati, Sejuta Sertifikasi Halal Gratis. Tapi kalau tidak lewat itu harus bayar,” tambahnya.
Pelatihan ini ditujukan untuk umum selama satu periode, untuk mengikuti kegiatan ini gratis sebab sudah adanya kolaborasi antar UM dan BPJPH.
Ketua Pelaksana Kegiatan, Abdul Basid, S.Th.I, M.Th.I, Ph.D. Mengungkapkan bahwa dengan kegiatan ini nantinya bisa mendaftar dan menjadi pendamping produk halal UMKM oleh UM.
“Nantinya, pelatihan ini akan berlangsung tiga hari. Hari kedua dan ketiga pengisian soal kalau berhasil dan lolos ada pelatihan yang sudah keterima itu untuk sebelum terjun ke UMKM,” tuturnya.
Basid mengungkapkan bahwa dalam proses pendampingan nantinya akan menggunakan aplikasi, tujuannya untuk mempermudah dan melakukan pemanfaatan teknologi. Adapun syarat-syarat juga harus dipenuhi pendamping terlebih dahulu sebelum melakukan pelatihan ke UMKM terkait.
“Untuk syaratnya nanti masuk sebagai peserta di aplikasi SIHALAL lalu isi data diri, isi data bank ini untuk komisi langsung dari BPJBH. Syaratnya hanya minimal lulus SMA, punya KTP, dan ijazah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Basid mengatakan bahwa keuntungan ketika menjadi pendamping sertifikasi produk halal, akan mendapatkan komisi setiap produk yang berhasil disertifikasikan.
“Pendamping itu nanti setelah berhasil mendapatkan sertifikat pendamping, kemudian melakukan pendampingan dan berhasil menyertifikasikan produk halal akan mendapatkan komisi sebesar Rp 150.000 per produk,” tambahnya.
Komisi ini akan diberikan langsung oleh BPJPH, selain itu pendamping juga akan memberikan bantuan kepada UMKM itu mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha), sebab sebab sebelum Oktober 2024 semua UMKM wajib memiliki NIB.
Bagi UMKM yang ingin mendapatkan izin sertifikasi halal ini, bisa mengajukan ke LPPM UM untuk dapat dilakukan pembimbingan oleh pembimbing terpilih dan terlatih. Serta, dibantu untuk mendapatkan sertifikasi halal dan pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha), selain itu terfasilitasi dengan aplikasi SIHALAL.
Reporter: Sinta Ayudiya