SURABAYA, Tugujatim.id – Dua lembaga non pemerintah yang selama ini bergerak dalam bidang advokasi korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), SAFENet dan Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), serta media nirlaba Jaring ID yang didirikan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) berkolaborasi untuk mengangkat kisah-kisah korban kriminalisasi UU ITE ke ruang publik.
Hal ini dilakukan guna mengingatkan publik atas ancaman sejumlah Pasal UU ITE terhadap kebebasan berpendapat dan kebebasan pers. Kriminalisasi yang dilakukan dengan menggunakan sejumlah pasal dalam UU ITE menempatkan demokrasi Indonesia di ujung tanduk.
“Buku dan microsite yang diluncurkan hari ini menggambarkan siapa pun bisa kena pasal-pasal bermasalah di UU ITE. Melaporkan menggunakan pasal-pasal bermasalah di UU ITE tidak hanya membunuh kebebasan berekspresi, tapi juga menghukum keluarga dan masa depan korban,” terang Koordinator PAKU ITE Muhammad Arsyad pada Kamis (24/06/2021).
Arsyad adalah aktivis antikorupsi asal Makassar yang menjadi salah satu korban kriminalisasi akibat pelaporan dengan menggunakan pasal di UU ITE di tahun 2013. Dia dilaporkan oleh anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Golkar karena menulis pernyataan di BlackBerry Messenger (BBM) yang dinilai mencemarkan nama baik pengusaha Nurdin Halid. Atas laporan ini, Arsyad harus menghuni hotel prodeo selama 100 hari. Ada banyak kasus seperti Arsyad, dari Jakarta hingga Nias, dari Surabaya sampai Parepare.
“Kolaborasi ini ingin menunjukkan bahwa sejumlah pasal di UU ITE tidak hanya menyasar kelompok tertentu, tapi hampir semuanya. Jurnalis, aktivis, pengacara, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga. Jika tidak ada revisi atas UU ITE, maka akan semakin banyak korban yang berjatuhan,” tutur Direktur Eksekutif PPMN Eni Mulia.
Buku yang diluncurkan tersebut berisi kisah 10 korban UU ITE, sedangkan microsite merupakan inisiatif crowd-source journalism yang menghimpun data dan cerita korban UU ITE dari berbagai pelosok di Indonesia. Ada lebih dari 300 data korban yang terhimpun di dalamnya.
Data ini dimungkinkan bertambah karena di bawah inisiatif crowd-journalism, para korban UU ITE yang belum teridentifikasi sebelumnya bisa menginformasikan kasusnya di sini. Informasi mereka bisa ditindaklanjuti dari sisi advokasi, apabila dibutuhkan oleh SAFENet dan PAKU ITE, dan dari sisi laporan jurnalistik oleh Jaring ID.
“Pelibatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pengumpulan berita telah menjadi tren di sejumlah media di Amerika dan Eropa, tapi di Indonesia ini masih merupakan hal baru. Kami berharap makin banyak organisasi media di Indonesia yang melakukan inisiatif semacam ini guna mendorong lahirnya liputan-liputan yang lebih berdampak,” ujar Eni.
Alamat microsite: http://semuabisakena.jaring.id