Pembunuh Pengusaha ATK Turen Hanya Divonis 1 Tahun Penjara oleh PN Kepanjen

Redaksi

News

Tersangka AP (kiri) dan komplotan perampokan serta pembunuhan pengusaha ATK di Kepanjen, Kabupaten Malang. (Foto:Rap/Tugu Jatim)
Tersangka AP (kiri) dan komplotan perampokan serta pembunuhan pengusaha ATK di Kepanjen, Kabupaten Malang. (Foto:Rap/Tugu Jatim)

MALANG, Tugujatim.id – Kasus pembunuhan yang dilakukan AP, 17, terhadap Rudi Jauhari, 48, pengusaha ATK terbesar di Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ternyata sudah memasuki sidang vonis pada Senin lalu (15/03/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

Yang mengejutkan, hasil putusan pengadilan tersebut hanya menvonis AP selama 1 tahun penjara, sedangkan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 8 tahun penjara.

Hal ini diketahui wartawan tugumalang.id, partner tugujatim.id, usai mengakses hasil putusan PN Kepanjen di website sipp.pn-kepanjen.go.id, terlihat terdakwa divonis pidana penjara waktu tertentu (1 tahun).

Saat dikonfirmasi kepada pihak PN Kepanjen melalui Humas PN Kepanjen Reza Aulia, dia membenarkan informasi tersebut.

“Tapi untuk lebih jelasnya silakan datang langsung ke PN Kepanjen besok karena sangat terbatas kalau hanya melalui telepon,” ucapnya saat ditelepon pada Rabu (17/03/2021).

Tersangka perampokan dan pembunuhan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. (Foto: Rap/Tugu Jatim)
Tersangka perampokan dan pembunuhan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. (Foto: Rap/Tugu Jatim)

Lebih lanjut, wartawan tugumalang.id mencoba mewawancarai Jaksa Penuntut Umum Anak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Misael Tambunan, dia membenarkan hasil putusan tersebut.

“Memang benar tuntutan 8 tahun, diputuskan 1 tahun oleh PN Kepanjen,” ujarnya.

Putusan tersebut diperingan dari tuntutan jaksa karena beberapa pertimbangan oleh hakim.

“Anak berlaku sopan selama persidangan, anak mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. Ibu Mulyani atau istri korban atau ahli waris telah memaafkan perilaku korban,” bebernya.

Namun, Misael tetep memiliki beberapa pertimbangan kenapa AP harus tetap mendapatkan hukuman 8 tahun penjara.

“Karena anak melakukan tindakan menghilangkan nyawa seseorang dan perbuatan tersebut dilakukan secara keji. Sesuai dengan Pasal 339 KUHP pembunuhan yang disertai pidana lainnya, maksimal seumur hidup minimal 20 tahun. Karena dilakukan anak, maka ancamannya setengah pidana,” sambungnya.

Terakhir, Misael mengatakan jika pihaknya telah melakukan banding terhadap keputusan tersebut.

“Bahwa pada putusan tersebut, jaksa telah menyatakan banding. Dengan alasan putusan oleh hakim tidak mencerminkan rasa keadilan,” ujarnya. (rap/ln)

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...