Polemik Pemdes Pasuruan Minta THR Parcel ke Perusahaan, Kadis DPMD Tegaskan Itu Langgar Aturan Gratifikasi

Dwi Lindawati

Pemerintahan

THR parcel.
Ilustrasi THR parcel Lebaran. (Foto: Pexels)

PASURUAN, Tugujatim.id Beredarnya surat Pemerintah Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, meminta tunjangan hari raya (THR) parcel sembako ke para pemilik usaha ditanggapi serius oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Duruesa (DPMD) Kabupaten Pasuruan.
Surat permohonan THR parcel ke pelaku usaha yang ditandatangani Kades Martopuro Rianto ini dipastikan melanggar aturan.

Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan Ridho Nugroho secara tegas mengatakan, pihak kepala desa dilarang keras meminta THR kepada pihak lain, termasuk perusahaan. Menurut Ridho, perangkat desa atau ASN yang menerima THR, uang, atau fasilitas dari pihak lain saat Lebaran itu termasuk sebagai gratifikasi.

Baca Juga: Beredar Surat Pemdes Pasuruan Minta THR Parcel Sembako ke Pelaku Usaha, Ini Tanggapan Kades

Hal ini sesuai surat edaran KPK No 6 Tahun 2023 terkait Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

“Dalam surat edaran KPK dinyatakan permintaan THR oleh pegawai negeri, baik mengatasnamakan pribadi atau instansi kepada perusahaan, baik tertulis atau tidak, dapat berimplikasi pada perbuatan koruptif,” ujar Ridho.

THR parcel di Pasuruan.
Ilustrasi surat Pemdes Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, yang meminta THR kepada pelaku usaha. (Foto: dok. Istimewa)

Ridho menambahkan, seharusnya kepala desa atau pegawai yang lain tidak memanfaatkan momen hari raya untuk mencari keuntungan pribadi. Selain berlawanan dengan etika dan aturan, perbuatan menerima apalagi meminta gratifikasi juga punya konsekuensi hukum.

Karena itu, pihaknya meminta camat Purwosari untuk memberikan pembinaan kepada kades Martopuro dan memintanya mencabut surat permintaan THR tersebut.

“Karena pemdes itu wewenangnya kecamatan, kami minta Pak Camat membina yang bersangkutan,” ungkapnya.

Baca Juga: Tanggapi Surat Pemdes Pasuruan Minta THR Parcel ke Pelaku Usaha, DPRD: Itu Tidak Etis

Diberitakan sebelumnya, beredar lewat pesan berantai di media sosial, surat dari Pemerintah Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pelaku usaha di wilayahnya. Surat resmi berkop Pemerintah Desa Martopuro itu ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Martopuro Rianto pada 25 Maret 2023.

Dalam surat tersebut dituliskan bahwa Pemerintah Desa Martopuro mengajukan proposal
kepada pelaku usaha agar memberikan THR parcel kepada perangkat desa. Disebutkan bahwa THR yang diminta adalah parcel sembako yang diperuntukkan bagi 17 perangkat desa dan delapan orang OB, penjaga keamanan, dan petugas kebersihan.

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

MBG di Kota Mojokerto.

MBG di Kota Mojokerto Tetap Jalan saat Ramadan, Siswa Bakal Bawa Pulang Makanan ke Rumah

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Mojokerto untuk berbagai jenjang sekolah masih berlangsung walau masuk bulan ...