Tugujatim.id – Pemerintah berencana menambah masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke wilayah Indonesia. Sebelumnya 10 hari, akan dipertimbangkan menjadi 14 hari. Hal itu dilakukan apabila kasus penularan Covid-19 varian Omicron terus meluas.
“Pemerintah mempertimbangkan untuk meningkatkan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian omicron semakin meluas,” kata Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, Senin (20/12/2021).
Keputusan ini, katanya, merujuk pada perkembangan situasi pandemi global yang terus bergejolak.
Sementara, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menuturkan varian Omicron yang pertama kali ditemukan di Afrika Selatan pada November 2021 lalu, kini dilaporkan telah menyebar ke lebih dari 90 negara termasuk Indonesia. Bahkan dalam kurun waktu dua minggu terjadi kenaikan kasus Omicron di seluruh dunia yang cukup signifikan.
“Dua minggu lalu ada sekitar 7. 900 kasus Omicron di seluruh dunia, dalam waktu seminggu naik jadi 62.342 kasus, artinya ada kenaikan lebih dari 8 kali lipat dalam waktu seminggu di dunia,” terang Menkes.
Penambahan kasus terbanyak terjadi di Eropa. Inggris dilaporkan sebagai negara dengan jumlah kasus Omicron terbanyak dengan 37 ribu kasus, Denmark dengan 15 ribu kasus, Norwegia 3 ribu kasus, Afrika Selatan dengan 1. 300 kasus dan AS dengan 1. 000 kasus.
“Mulai ada pergeseran populasi Omicron paling banyak ada di Eropa,” imbuhnya.
Merespon hal ini, pemerintah bergegas melakukan langkah antisipasi berupa pelarangan bagi WNA yang berasal dari 14 negara datang ke Indonesia, yakni Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho, UK (Inggris), Norwegia, dan Denmark.
Kesiapsiagaan pemerintah mengantisipasi masuknya Omicron ke tanah air juga dilakukan dengan memperketat pintu masuk negara baik darat, laut maupun udara.
Melarang bepergian ke luar negeri untuk kegiatan non essensial, kegiatan surveilans diperkuat, vaksinasi terus digenjot terutama di daerah yang cakupan vaksinasi dosis pertamanya masih dibawah 50 persen, serta menegakkan protokol kesehatan terutama kepatuhan daerah dalam menggunakan aplikasi PeduliLindungi.