MALANG, Tugujatim.id – Sejumlah pemilik tenant korban kebakaran Malang Plaza mendatangi kantor DPRD Kota Malang, Rabu (24/05/2023). Kedatangan mereka ke kantor dewan itu didampingi langsung oleh kuasa hukumnya Gunadi Handoko untuk meminta ganti rugi yang hingga kini belum diperoleh.
Korban kebakaran Malang Plaza itu ingin menanyakan nasib atas tenant-nya yang turut terbakar habis pada Selasa (02/05/2023). Sementara, para pemilik tenant hingga kini menyatakan belum mendapatkan ganti rugi apa pun dari pihak manajemen Malang Plaza.
Para korban kebakaran Malang Plaza ini ditemui langsung oleh Ketua Komisi B Trio Agus Purmono, Sekretaris Arief Wahyudi, dan beberapa anggota Komisi B lainnya.
“Kami ke sini untuk hearing bersama anggota dewan. Sebab, klien kami (warga Kota Malang) yang terdampak kebakaran di Malang Plaza. Mereka ada dua tuntutan, yakni kerugian akibat kebakaran dan status kepemilikan tanah dan bangunan,” ungkap Gunadi Handoko pada Rabu (24/05/2023).
Gunadi melanjutkan, kedatangan dia bersama kliennya ke kantor DPRD disebabkan karena pihak pengelola Malang Plaza yakni PT Mega Sentosa belum ada iktikad baik. Utamanya dalam menyikapi kepemilikan tanah dan bangunan milik para kliennya.
“Pihak pengelola Malang Plaza hingga kini belum ada iktikad baik, yakni PT Mega Sentosa. Mereka seperti lepas tangan. Selanjutnya kami akan menemui PT Hakim Sentosa untuk menanyakan status kepemilikan tanah dan bangunan,” beber Gunadi.
Sebagai kuasa hukum, dia menginginkan agar kliennya mendapat solusi dan tentunya mendapat keadilan. Apalagi kliennya yang berjumlah dua belas orang itu memiliki hak atas tanah dan bangunan. Dan hingga kini belum menerima ganti rugi sepeser pun.
“Klien kami hingga saat ini belum mendapatkan ganti rugi satu peser pun. Pihak penyewa sudah difasilitasi, dapat tempat relokasi. Klien kami ini sang pemilik tanah dan bangunan yang kerugiannya jauh lebih besar. Hal inilah yang kami sesalkan,” jelas Gunadi.
Dengan datangnya para kliennya ke kantor dewan dan bertemu anggota dewan, dia berharap masalah tersebut bisa difasilitasi oleh anggota dewan sehingga bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat.
“Kami berharap anggota dewan memfasilitasi agar semua pihak bisa diundang hingga dipertemukan lagi. Jadi, masalah bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat,” ujar Gunadi.
Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang Arief Wahyudi mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menjadwalkan untuk semua pihak terkait bisa hearing bersama. Yakni, pemilik tenant, pengelola Malang Plaza, anggota dewan, dan Pemerintah Kota Malang.
“Selain masalah hukum, di tengahnya ada ruang di mana pemerintah harus hadir untuk memberikan peran. Kami akan mempertemukan antara semua pihak untuk mengurai dan menemukan masalah serta solusinya. Harapannya bisa diselesaikan tanpa ke jalur hukum yakni dengan musyawarah mufakat,” ujar Arief.