BOJONEGORO, Tugujatim.id – Pemkab Bojonegoro menyerahkan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) tahun 2021 kepada 13 partai politik (parpol) yang menduduki kursi anggota Dewan di Kabupaten Bojonegoro.
Penyerahan dilaksanakan secara simbolis yang dirangkai dengan seminar penguatan dan implementasi kelembagaan partai politik, di Ballroom Jasmine Dewarna Hotel dan Convention, Kamis (14/10/2021).
Sebagaimana dasar hukum dalam PP No. 1 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, serta Permendagri No. 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tata Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, parpol akan menerima Rp 1.500 dikalikan perolehan suara sah Partai Politik dalam pemilu 2019 lalu.
Pemkab Bojonegoro Sediakan Rp 1,17 Miliar Banpol
Total sebanyak Rp 1.176.303.000 akan dicairkan untuk 13 parpol, di antaranya Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Persatuan Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Bojonegoro yang hadir secara virtual meminta kerja sama dari partai politik untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, khususnya generasi muda untuk terlibat aktif dalam kegiatan politik. Hal tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 pemanfaatan Banpol salah satunya adalah untuk memberikan pendidikan politik.
“Tugas Pemkab melalui Bakesbangpol adalah bagaimana mengajak masyarakat terlibat aktif politik dan mengajak generasi muda belajar dan aktif berpolitik. Maka kita meminta bantuan Parpol untuk membantu Pemkab mensukseskan sosialisasi politik kepada masyarakat,” jelasnya
Anna Muawanah menambahkan, partai politik merupakan elemen penting dalam Negara Demokrasi yang bukan hanya sekedar dalam proses politik, namun juga mampu memberikan konstribusi dalam memecahkan persoalan masyarakat melalui fungsinya yaitu penyalur aspirasi rakyat.
“Maka penting bagi semua unsur pemerintahan untuk menjalankan politik yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1995,” kata dia.