BLITAR, Tugujatim.id – Penarikan retribusi di lima pantai Kabupaten Blitar dihentikan sementara akibat adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat. Kebijakan penghentian pungutan tiket Pantai Blitar tersebut berdampak pada penurunan nilai pendapatan asli daerah (PAD) untuk tingkat pemerintah kabupaten maupun desa sejak beberapa bulan terakhir.
Selain itu, penghentian pungutan tiket Pantai Blitar ini juga memengaruhi kejelasan wewenang pengelolaan serta pengawasan keselamatan wisatawan di area pantai.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Blitar Eko Susanto menjelaskan, potensi PAD yang tidak dapat terealisasi selama masa transisi ini cukup signifikan. Sebagai gambaran, destinasi seperti Pantai Serang rata-rata menyumbang PAD hingga Rp1,8 miliar dalam setahun.
Baca Juga: Pantai Tersembunyi di Malang Ini Punya Pasir Putih dan Masih Sepi, Sudah Pernah ke Sini?
“Kalau asumsinya sudah tiga bulan ini (April, Mei, Juni), data terakhir misalnya Pantai Serang dalam setahun itu Rp1,8 miIiar. Itu kan pasti potensinya hilang untuk sementara waktu karena harus menunggu pengelolaan yang resmi atau izinnya turun,” kata Eko kepada TuguJatim.id pada Sabtu (27/06/2026).
Eko memerinci, lima titik pantai di kawasan Blitar Selatan yang saat ini belum diperbolehkan menarik retribusi adalah Pantai Serang, Pantai Pudak, Pantai Serit, Pantai Gondo Mayit, dan Pantai Banteng Mati.
Peralihan Wewenang Lahan Perhutani
Mandeknya izin penarikan retribusi ini merupakan konsekuensi dari terbitnya Peraturan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Nomor 149 Tahun 2025. Regulasi tersebut menetapkan status sebagian besar wilayah yang semula merupakan lahan Perum Perhutani kini ditarik di bawah wewenang langsung Kementerian Kehutanan.
Perubahan status hukum ini otomatis membatalkan skema kerja sama bagi hasil yang selama ini berjalan antara Perhutani, Disbudpar Kabupaten Blitar, dan pihak desa melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
“Karena dasarnya dulu adalah lahan Perhutani, begitu sudah bukan kewenangan Perhutani, otomatis sudah tidak bisa dikelola. Siapa pun yang mau mengelola, izinnya sekarang harus langsung ke kementerian,” jelas Eko.
Pengajuan Izin KHDPK untuk Perumda PENA
Menyikapi kekosongan regulasi tersebut, Pemkab Blitar dalam waktu dekat akan mendatangi Kementerian Kehutanan di Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk mendorong percepatan izin pengelolaan melalui program Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Pemkab Blitar telah mengajukan dokumen pengelolaan lahan seluas 600 hektare yang membentang dari wilayah Pantai Serang hingga batas wilayah Tambakrejo. Lahan tersebut rencananya akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda PENA.

Menurut Eko, kepastian izin dari kementerian mendesak dilakukan karena menyangkut kejelasan tanggung jawab hukum di area wisata.
“Karena kalau ada kecelakaan atau apa-apa di lapangan, ini kan urusannya kewenangan. Makanya kami mohon segera ada izin pengelolaan yang diturunkan,” ujarnya.
Meskipun demikian, disbudpar belum dapat memastikan kapan penarikan retribusi dapat kembali diberlakukan secara resmi. Pihaknya menyatakan hanya bisa mendorong pemerintah pusat agar proses verifikasi izin KHDPK dapat berjalan lebih cepat.
Status Pantai KTH Tetap Berjalan
Kondisi berbeda terjadi di beberapa pantai lain seperti Pantai Pangi, Pantai Gayasan, dan Pantai Umbulwaru. Penarikan retribusi di lokasi-lokasi tersebut tetap berjalan legal karena status pengelolaannya sudah mengantongi izin resmi berbasis Kelompok Tani Hutan (KTH).
Untuk pantai berkategori KTH, pihak pengelola tingkat desa tinggal menyusun dokumen perencanaan kawasan wisata. Eko menyebutkan, pada tahun ini Pemkab Blitar memfasilitasi kerja sama dengan pihak perguruan tinggi untuk membantu menyusun dokumen teknis tersebut agar ke depan bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
“Karena kami melihat desa sudah tidak mungkin (mengelola mandiri) dengan kondisi efisiensi seperti ini. Kalau tidak ada pihak ketiga, tentu pengelolaan mungkin akan semrawut. Jika ada konsep yang benar dari pihak ketiga, kami usahakan pihak ketiganya tetap dari orang lokal,” imbuhnya.
Dampak Riil Kehilangan PAD di Tingkat Desa
Sementara itu, kondisi penghentian retribusi ini dikonfirmasi langsung salah satunya oleh Kepala Desa Serang, Kecamatan Panggungrejo, Dwi Handoko. Dia membenarkan bahwa seluruh penarikan tiket masuk pantai di kawasannya saat ini berstatus nonaktif, masih menunggu kejelasan perizinan pengelolaan yang baru dari pusat.
Menurut Dwi, penghentian pungutan retribusi tiket Pantai Blitar ini berdampak signifikan terhadap ekosistem pembiayaan pariwisata di tingkat desa yang bersumber dari perputaran tiket.
Baca Juga: Pantai Modangan Malang Punya Pemandangan Mirip Bali, tapi Masih Sepi Wisatawan
“Dampaknya pendapatan desa tidak ada, pendapatan daerah juga tidak ada, pajak juga tidak masuk. Padahal, PAD itu sebenarnya kembali lagi untuk pengelolaan pariwisata, baik ke desa maupun ke pemda,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dwi menjelaskan bahwa penghentian penarikan retribusi di Pantai Serang sebenarnya sudah berlangsung sejak 1 Februari, lebih awal dari perkiraan masa transisi dinas. Akibatnya, potensi perputaran dana dari tiket wisata mandek total.
“Tahun lalu, kunjungan wisata ke Pantai Serang mencapai 180 ribu orang. Jika per tiket dikenakan tarif Rp10 ribu, maka totalnya mencapai Rp1,8 miliar dalam setahun. Kalau sekarang, karena sejak 1 Februari sudah off, kami sama sekali tidak mendapatkan pemasukan karena masih menunggu perizinan pengelolaannya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writter: M. Luki Azhari
Editor: Dwi Lindawati








