TUBAN, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban angkat bicara terkait insiden viral yang melibatkan seorang camat yang diduga melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN). Oknum ASN Pemkab Tuban itu mengunggah video pendaftaran calon kepala daerah di status WhatsApp (WA) pribadinya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo dan SP) Tuban Arif Handoyo menegaskan, tidak ada instruksi resmi dari pemkab terkait hal tersebut. Menurut Arif, tindakan tersebut sepenuhnya merupakan inisiatif dan pemahaman pribadi dari oknum camat yang bersangkutan.
“Tidak ada perintah untuk memasang status atau apa pun dari pihak Pemkab Tuban. Itu lebih ke pribadi yang bersangkutan, bagaimana dia memahami tentang pemasangan status,” jelas Arif lewat pesan singkatnya.
Arif juga menambahkan, kemungkinan besar oknum camat tersebut memasang status karena melihat calon yang didaftarkan adalah petahana yang juga bupati Tuban. Namun, Arif dengan tegas mengingatkan bahwa sebagai ASN, netralitas harus tetap dijaga sesuai aturan yang berlaku.
“Yang jelas, posisi ASN tetap netral sesuai aturan,” ujar Arif.
Meski demikian, Pemkab Tuban memastikan akan terus membina dan mengawasi seluruh ASN di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap ASN memahami batasan-batasan yang ada dan tidak terjebak dalam tindakan yang bisa menimbulkan persepsi negatif di mata publik.
Sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada Pasal 24 dalam poin e menyebutkan seorang ASN harus menjaga netralitas. Di lain pihak, Ketua Bawaslu Tuban M. Arifin mengatakan, pihaknya belum memonitor kasus ini secara khusus karena tengah fokus pada pengawasan pendaftaran bakal calon kepala daerah.
“Kami belum memonitor. Kami masih fokus pengawasan ini,” ujar Arifin saat dimintai keterangan.
Baca Juga: Jejak Prasasti Masahar di Mojokerto, Ungkap Kutukan hingga Urusan Tanah Masa Lalu
Meski begitu, Arifin menegaskan, Bawaslu akan mengambil langkah tegas jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti.
“Dalam regulasi jelas. Pegawai ASN harus netral,” tambahnya.
Peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tegas menyebutkan, ASN dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk menunjukkan dukungan kepada calon tertentu.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas serta kepercayaan publik terhadap ASN sebagai pelayan masyarakat yang adil dan tidak memihak. Jika terbukti bersalah, oknum camat ini dapat terancam sanksi, baik administrasi maupun pidana, tergantung pada sejauh mana keterlibatan dan dampak dari tindakannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati