MALANG, Tugujatim.id – Pemkot Malang dan satuan polisi pamong praja (satpol PP) mengadakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai di Hotel Pelangi, Senin (30/06/2025). Sosialisasi ini untuk menggempur rokok ilegal di Malang.
Selain itu, sosialisasi ini juga untuk tingkatkan edukasi dan informasi masyarakat dan aparat soal ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Baca Juga: Pemkot Malang dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal lewat Malang Music and Coffee Festival
Pesertanya berasal dari berbagai elemen masyarakat. Ada tokoh masyarakat, karang taruna, kelompok informasi masyarakat (KIM), serta perwakilan lembaga di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono mengatakan, sosialisasi pada 2025 ini fokus memberantas rokok ilegal.
“Tahun ini fokusnya berbeda dengan tahun sebelumnya. Fokus utamanya menekan peredaran rokok ilegal lewat operasi gabungan yang melibatkan satpol PP, Polresta Malang Kota, dan kejaksaan negeri,” ujarnya.

Heru menambahkan, pihaknya mengajak masyarakat untuk aktif mendeteksi dini soal kasus peredaran rokok ilegal.
“Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi soal lokasi yang menjadi potensi peredaran rokok ilegal. Masih sosialisasi, belum operasi gabungan pemberantasan. Kami ingin mengubah perilaku masyarakat dari mengonsumsi rokok ilegal menjadi rokok legal,” ujarnya.
Dia melanjutkan, pihaknya akan menyasar tempat-tempat yang sering menjadi lokasi aktivitas anak muda atau masyarakat umum.
“Di sinilah potensi peredaran rokok ilegal paling tinggi (lokasi anak muda kumpul, Red),” jelasnya.
Peran Penting KIM dan Karang Taruna
Heru mengatakan, KIM dan Karang Taruna sangat berperan dalam memperluas jangkauan sosialisasi.
“KIM memiliki jaringan komunikasi di masyarakat yang luas. Sementara Karang Taruna kami libatkan karena data menunjukkan bahwa konsumen rokok ilegal mayoritas kalangan muda. Masyarakat memang memilih rokok murah dengan merek yang mirip rokok legal,” tambahnya.
Karena itu, Heru mengajak masyarakat Kota Malang untuk mengawasi dan mendeteksi awal lokasi diduga menjadi pusat peredaran rokok ilegal. Contohnya tempat nongkrong anak muda dan lokasi transaksi lainnya.

“Ini langkah awal agar jargon ‘Gempur Rokok Ilegal’ bisa benar-benar dibumikan di Kota Malang,” katanya.
Narasumber juga mengupas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Sebab, menurut mereka, ini jadi dasar pengelolaan dana hasil cukai di tingkat daerah.
Narasumbernya hadir dari berbagai instansi. Mulai dari Satpol PP Kota Malang, DPRD Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang. Mereka mengedukasi soal aspek hukum, tata kelola cukai, serta mekanisme penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Heru mengungkapkan produksi rokok ilegal di Malang tidak sebesar daerah lain. Tapi, peredarannya semakin masif, terutama melalui jalur online yang marak.

“Kami tertantang mendeteksi potensi-potensi tersebut. Kami fokus lokasi transaksi yang terjadi secara langsung jika pengiriman sulit dideteksi,” paparnya.
Heru menegaskan, satpol PP bertugas untuk sosialisasi dan memberantas. Sedangkan tindak lanjut penindakan, dia melanjutkan, Bea Cukai yang memberi sanksi dan denda.
“Kami akan memusnahkan barang bukti rokok ilegal yang berhasil disita pada akhir tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan sosial,” ujarnya.
Dengan kolaborasi lintas instansi dan partisipasi aktif masyarakat, Pemerintah Kota Malang optimistis peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Editor: Dwi Lindawati








