SURABAYA, Tugujatim.id – Sebanyak 50 outlet mendapat teguran dari Pemkot Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya. Para outlet ini ketahuan tidak menerapkan aturan pengurangan kantong plastik sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya.
Saat ini, Perwali yang diterbitkan pada 9 Maret 2022 itu sedang dalam tahap sosialisasi ke masyarakat dan pusat perbelanjaan di Kota Pahlawan.
Agus Hebi Djuniantoro, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, bersama jajarannya melakukan penindakan ke pasar, mal, pedagang kaki lima (PKL) hingga toko kelontong setelah 30 hari aturan itu diterbitkan.
Sejak bulan April hingga Juni 2022, Hebi mengaku kurang lebih ada 50 outlet yang ditegur karena tidak mengikuti aturan tersebut.
“Soal sampah plastik, kita keliling terus memberikan teguran secara lisan maupun tertulis, sudah kita laksanakan. Temuan di lapangan ada beberapa yang masih belum menerapkan kantong ramah lingkungan, jadi pas kita datang, ada temuan sampah plastik di sana,” kata Hebi, Rabu (6/7/2022) malam sebagaimana dikutip oleh BASRA, mitra Tugujatim.id.
Dia juga menjelaskan bahwa tantangannya cukup besar untuk menerapkan aturan tersebut, karena masyarakat dan pemilik usaha masih belum terbiasa dan beradaptasi dengan baik. Yang paling sulit, menurutnya, mengurangi penggunaan kantong plastik di pasar tradisional dan beberapa PKL atau toko kelontong.
“Memang susah, makanya saya berpikir, misal masuk ke mall itu wajib bawa kantong. Itu jalan satu-satunya. Tulis di mall atau pasar kalau mereka mau masuk harus bawa kantong sendiri,” ujarnya.
Pengurangan penggunaan kantong plastik itu, imbuh Hebi, harus dilakukan dengan cara bertahap dan berkelanjutan agar masyarakat terbiasa. Tidak bisa dilakukan secara terburu-buru, akarena akan timbul masalah baru di tengah masyarakat ke depannya.
“Ini harus ditekan, gimana caranya harus nol. Kita juga nggak bisa langsung nabrak. Kita berikan pengertian sedikit demi sedikit dan yustisi tetap jalan. Yang PKL sudah kita sosialisasikan,” sebutnya.
Masih kata Hebi, dalam menjalankan misi mengurangi penggunaan kantong plastik di Kota Surabaya, DLH tidak berjalan sendiri. Saat ini, ia menggandeng komunitas peduli lingkungan untuk melakukan sosialisasi dan survei dampak dari penerapan perwali tersebut selama tiga bulan terakhir.
Ia berharap, pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota Surabaya bisa terus ditekan dan berdampak baik pada lingkungan. Saat ditanya soal pengadaan kantong ramah lingkungan di pasar tradisional agar penggunaan kantong plastik dapat lebih ditekan, dia masih belum bisa memastikan hal tersebut karena keterbatasan anggaran.
“Nah itu anggarannya, dari Komunitas Nol Sampah juga sudah mengusahakan, seberapa jauh efektivitas perwali ini, kami bersama-sama melakukan sosialisasi dan sanksi apabila melanggar,” pungkasnya.
Sumber Berita: BASRA