SURABAYA, Tugujatim.id – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 000.1.10/ 29094/ 436.8.6/2023 tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman dan Toleransi pada Natal 2023 dan Malam Tahun Baru (Nataru) 2024.
Selain masyarakat, pengurus gereja, pengelola usaha rekreasi hiburan umum (RHU), dan pengelola usaha pariwisata.
Poin pertama, Pemkot Surabaya menginstruksikan kepada pengurus gereja memasang barrier atau pengamanan sebelum pintu masuk. Serta berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat.
“Seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusivitas ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat selama Natal 2023 dan malam Tahun Baru 2024,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Jumat (15/12/2023).
Lalu, Pemkot Surabaya melarang masyarakat menjual dan menyalakan petasan juga terompet. Serta, melarang kegiatan konvoi maupun arak-arakan saat malam tahun baru.
“Sementara bagi masyarakat yang akan bepergian dan meninggalkan rumah agar mematikan kompor, gas, aliran listrik, air, dan tidak meninggalkan barang berharga atau hewan peliharaan di dalam rumah,” tulisnya dalam poin kedua.
Kemudian, Pemkot Surabaya meminta agar ada peningkatan keamanan di lingkungan masyarakat selama Nataru 2024.
“Dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait bersama jajaran TNI dan Polri serta tokoh agama, tokoh masyarakat se-Kota Surabaya,” sambungnya.
Sementara itu, untuk kegiatan usaha dan RHU, Wali Kota Surabaya mengimbau agar menutup pukul 18.00 WIB pada 24 Desember 2023.
“Pertama, jam operasional sampai pukul 04.00 WIB pada 1 Januari 2024. Kedua, dilarang menerima pengunjung yang belum berumur 18 tahun. Dan ketiga, dilarang membawa, menyediakan, dan menggunakan obat-obatan terlarang,” tuturnya.
Selain itu, pelaku usaha juga diminta mengecek keamanan dan kelaikan secara berkala. Termasuk, merawat fasilitas wahana demi memastikan keamanan pengunjung dan karyawan.
Kemudian, pelaku usaha pariwisata diminta koordinasi dengan dinas perhubungan terkait penataan parkir.
“Pelanggaran terhadap SE tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Poin terakhir, masyarakat diimbau jika mengalami kondisi darurat segera menghubungi pos polisi terdekat atau call center 112.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati