PASURUAN, Tugujatim.id – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota menangkap RZ, 25, pemuda asal Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. RZ dibekuk polisi saat mengambil paket pil kucing atau trihexyphenidyl dari gudang jasa pengiriman di Dusun Kerawan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Paket pil kucing tersebut disamarkan dengan paket spare part kendaraan.
“Kami amankan setelah ambil paket di JNT. Paket obat keras berbahaya itu disamarkan dengan paket spare part kendaraan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo, Sabtu (14/12/2024).
Baca Juga: Wisuda XXI Unim Mojokerto, Wisudawan Diingatkan soal Adaptasi terhadap Perubahan
Ketika paket dibuka, ternyata ada 15 botol putih yang berisi pil trihexyphenidyl. Total pil kucing berwarna putih dengan logi “Y” yang diamankan berjumlah 15.000 butir. Pil tersebut akan diedarkan kembali oleh terduga pelaku.
“Rencananya, pil akan diedarkan dalam bentuk paket-paket kecil ke wilayah Pasuruan dan Probolinggo,” ungkap Arief.
Dia mengatakan, menurut pengakuan RZ , sudah setengah tahun dia mengedarkan pil kucing. Dia mendapatkan supply pil trihexyphenidyl dari seorang warga Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.
Baca Juga: 5 Restoran Steak di Surabaya yang Wuenak Pol, Pas Banget buat Rayakan Akhir Tahun
“Modusnya dikirim lewat jasa pengiriman dan isinya disamarkan. Terakhir ini disamarkan spare part,” ujarnya.
RZ pun telah ditetapkan tersangka. Dia disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) atau Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati