MALANG, Tugujatim.id – Aksi bejat dilakukan pemuda di Singosari bernama Abdul Komar, 25, pada Mei 2021. Warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, ini diduga mencabuli sepupunya sendiri yang berusia tujuh tahun saat main ke rumahnya. Akibatnya, Polres Malang mengamankan kuli bangunan itu pada awal April 2023.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polres Malang Aipda Erleha BR Maha mengatakan, terus mendalami kasus tersebut.
“Kami masih mendalami keterangan dari tersangka pencabulan. Korbannya masih kerabat pelaku,” ujar Leha pada Jumat (14/04/2023).
Also Read
Bagaimana modus pemuda di Singosari ini dalam melancarkan aksinya? Dia (maaf) memegang kemaluan korban saat rumahnya kosong. Padahal, dia tinggal bersama istri dan anaknya yang berusia 10 bulan.
Awalnya pemuda di Singosari ini tidak mengakui perbuatannya. Lambat laun, dia mengakui tuduhan pencabulan tersebut.
“Saat itu (korban) sedang nonton televisi. Saya rangkul dari belakang, kemudian tangan saya dimasukkan ke celana dalamnya,” ujar tersangka kepada petugas saat diperiksa pada Jumat (14/04/2023).
Pemuda di Singosari ini mengaku hanya satu kali melakukannya. Tapi, tersangka masih mengingat kejadian tersebut. Penyidik yakin perbuatan itu dilakukan lebih dari satu kali.
“Beneran hanya satu kali, tidak lebih. Habis dari dia pergi,” katanya.
Dia akhirnya dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.