MOJOKERTO, Tugujatim.id – Nasib apes harus ditanggung oleh NZ, warga asal Surabaya. Diduga saat hendak transaksi jual beli melalui cash on delivery (COD) minuman keras (miras), NZ terciduk polisi saat menunggu pembeli tiba. Sebelum terciduk, NZ berencana transaksi COD miras di Jl Raya Sroyo, Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Minggu (21/01/2024).
Kapolsek Dlanggu Iptu Mohammad Khoirul Umam menerangkan, kasus ini bermula saat polisi dari sektor Dlanggu rutin patroli. Patroli mobile yang dilakukan oleh Samapta 14.02 serta patroli siber oleh unit Reskrim Polsek Dlanggu memantau percakapan calon pembeli arak Bali lewat sistem COD miras.
Baca Juga: 8 Desain Dapur Minimalis 3X3 yang Keren dan Nyaman: Makin Betah Masak Nyobain Berbagai Resep
“Kami kemudian memantau jalan yang dimaksud. Kami dapati seorang pria di tepi jalan. Dia berdiri dekat motor yang di atasnya ada sebuah kardus,” kata Iptu Umam, Senin (22/01/2024).
Saat didatangi polisi, pemuda tersebut semakin panik. Begitu polisi memeriksa kardus yang berada di atas motor, terdapat 25 botol kemasan 600 ml berisi arak Bali siap edar.
“Setelah kami datangi yang bersangkutan, ternyata sedang menunggu pembeli. Kemudian kami dapati yang bersangkutan yaitu NZ sedang COD dengan calon pembeli di tepi jalan yang kami maksud,” imbuh Iptu Umam.
Setelah barang bukti puluhan botol berisi arak Bali berhasil diamankan polisi, pria berinisial NZ digelandang ke markas polisi sektor Dlanggu untuk menjalani pemeriksaan.
“Barang bukti berikut pria yang membawa kardus berisi miras sudah kami amankan. Setelah melengkapi administrasi tindak pidana ringan (tipiring), dilanjutkan pemeriksaan pelaku dan saksi-saksi. Barang bukti kami sita dan terakhir pemberkasan tipiring,” ujar Iptu Umam.
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati