TUBAN, Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban mengeluarkan surat pengumuman bernomor 74/PP.04.1-Pu/3523/2023. Surat itu tentang penetapan hasil wawancara calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) Tuban.
Namun, salah satu calon anggota PPS Tuban, Nashrulloh tidak puas dan melaporkan KPU Tuban ke Bawaslu Tuban.
Sidang pertama kasus itu dilaksanakan di Kantor Bawaslu Tuban, hari ini, Kamis (2/2/2023). Agenda sidang itu adalah pembacaan laporan dari Nashrulloh selaku pelapor. “Agenda hari ini adalah sidang pertama, hanyalah mendengarkan pembacaan laporan dari pelapor,” jelas Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Tuban, M Arifin.
Arifin menambahkan, Nashrulloh menuding KPU Tuban melakukan pelanggaran administrasi pemilu mengenai usulan peringkat oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Montong dan hasil dari pengumuman tes wawancara oleh KPU Tuban. “Ada perbedaan antara usulan dari PPK dengan hasil pengumuman calon PPS terpilih,” jelas Arifin.
Kepada tugujatim.id, Nashrulloh mengatakan bahwa ia melaporkan hasil tes wawancara yang dilakukan PPK setempat yang menempatkannya di peringkat satu, namun saat pengumuman dia bergeser ke peringkat empat.
“Kan yang wawancara PPK, tentunya pedoman penilaian ya menggunakan hasil itu. Sedangkan saya dapat laporan usulan dari PPM kalau ya peringkat pertama. Ternyata setelah diumumkan kok beda. Saya masih punya bukti pdf dari PPK,” ucap warga Desa Jetak, Kecamatan Montong, Tuban itu.
Komisioner KPU Tuban, Zakiyatul Munawaroh menuturkan bahwa pihaknya mengikuti dan menghormati sidang di Bawaslu Tuban sesuai dengan prosedur.
Selain itu, yang diperkarakan oleh pelapor adalah penetapan hasil wawancara oleh KPU. Pihaknya meyakini proses rekrutmen yang berjalan sampai penetapan telah sesuai dengan regulasi. “Kita yakin proses rekrutmen sesuai dengan regulasi,” ujar Zakiyah.
Agenda sidang selanjutnya adalah jawaban dari terlapor yakni KPU Tuban. Sidang itu akan digelar pada Selasa (6/2/2023) depan.