MOJOKERTO, Tugujatim.id – Jumlah Pernikahan di Mojokerto terus meningkat. Catatan Kemenag Kabupaten Mojokerto menyebutkan selama Januari hingga September 2025, pernikahan tembus hingga 5.490 pasangan. Puncaknya, pengajuan nikah bahkan mencapai kurang lebih 900 pasangan selama September hingga awal Oktober 2025.
Jumlah ini diprediksi bisa bertambah lagi. Terlebih masih melekat tradisi melangsungkan pernikahan pada bulan Rabiul Awal, Rabiul Akhir, Jumadil Awal serta Jumadil Akhir pada penanggalan Hijriah.
Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Mojokerto, Muhibbudin mengatakan selama September hingga awal Oktober 2025 pengajuan pernikahan melesat tinggi.
Hal ini berbanding lurus dengan kesibukan puluhan penghulu yang berasal dari 18 kecamatan. Belasan pencatatan pernikahan bisa dilakoni para penghulu dalam sehari saja. Pencatatan ini muncul pula di wilayah padat penduduk seperti Mojosari, Ngoro, Sooko hingga utara Sungai Brantas seperti Jetis.
“Dalam sebuah momen bisa mencapai 15 pencatatan perkawinan. Untuk rata-rata antara 9 hingga 10 pencatatan perkawinan,” tutur Muhibbudin.
Walau begitu, setiap permohonan pernikahan yang masuk ke Kemenag Kabupaten Mojokerto tak langsung mendapat kata setuju. Sebab pasangan yang mengajukan pernikahan harus mengikuti bimbingan perkawinan.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor 2 tahun 2024 yang mewajibkan calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan sebagai syarat pendaftaran nikah.
“Bimbingan untuk pasangan baru ini salah satunya untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah,” tandas Muhibbudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








