MALANG, Tugujatim.id – Dua tersangka pengedar sabu di Malang dicokok saat transaksi di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Singosari dengan barang bukti berupa sabu siap edar seberat satu gram.
“Kami juga menyita ponsel milik tersangka. Di dalam ponsel tersebut terdapat percakapan yang mengarah kepada transaksi narkotika,” kata Ipda Dicka Ermantara, Kasihumas Polres Malang, Minggu (4/8/2024).
Tersangka atas nama Rico Ismi Cahya Saputra (23) warga Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari dan Muzaki (20) warga Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang. Petugas masih melakukan pengembangan dari kedua tersangka, termasuk terkait asal barang haram tersebut.
“Masih terus kita kembangkan ya, kami berupaya mengungkap jaringan pengedar diatasnya,” kata Dicka.
Sehari sebelum penangkapan para tersangka, polisi juga mengamankan seorang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Singosari. Tersangka Ahmad Suyono (42) ditangkap di pinggir Jalan Losari, Kelurahan Losari, Kecamatan Singosari pada Rabu (31/7/2024) dini hari.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 12 paket sabu dengan total berat 0,3 gram. Polisi juga menyita alat hisap sabu, pipet kaca, korek api dan sedotan.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Darmadi Sasongko