SURABAYA, Tugujatim.id – Permasalahan aksi EN, salah satu guru di SMPN 1 Sukodadi Lamongan, yang melakukan penggundulan siswi sebanyak 14 orang di sekolah karena tidak memakai ciput masih terus bergulir dan mendapat respons dari banyak pihak. Salah satunya Komnas Perlindungan Anak Surabaya.
Menyikapi hal tersebut, Komnas Perlindungan Anak Surabaya mengungkapkan keprihatinannya terhadap aksi penggundulan siswi itu.
“Turut prihatin terkait kasus yang terjadi pada anak-anak di dalam kurikulum Merdeka Belajar, apalagi kejadian itu di SMP negeri,” kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Surabaya Syaiful Bachri pada Jumat (01/09/2023) kepada Tugujatim.id.
Menurut dia, apa yang dilakukan oleh EN termasuk dalam tindakan kekerasan dan intimidasi. Sebab, penggunaan ciput tidak masuk dalam aturan berseragam.
“Walaupun mungkin oknum guru tersebut bertujuan baik, tapi cara dalam penertiban yang dilakukan oknum guru tersebut kepada 14 siswi tidak bisa dibenarkan,” jelasnya.
Kendati demikian, Komnas Perlindungan Anak Surabaya juga mengapresiasi respons dari Dinas Pendidikan Lamongan kepada oknum yang melakukan aksi penggundulan siswi. Diketahui, kini oknum guru tersebut dinonaktifkan kegiatan di sekolah terkait hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.
“Sebagai catatan dari hal tersebut, dinas pendidikan harus lebih detail dalam pembinaan pengarahan serta pengawasan terhadap pelaksanaan penertiban yang berlaku di sekolah baik negeri maupun swasta dari segala jenjang pendidikan,” tegasnya.
Dia juga mengungkapkan, pihaknya siap membantu bila membutuhkan pendampingan secara psikis.
“Ini mengingatkan kami untuk tetap waspada dalam pendampingan anak di sekolah sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 yang diperbarui Nomor 46 Tahun 2023,” jelasnya.
Kendati demikian, Syaiful berharap agar kejadian serupa tidak akan terjadi kembali di Lamongan maupun kota-kota lainnya.
“Semangat hari anak tahun 2023 tentang anak terlindungi Indonesia maju ini perlu dikedepankan sebagai upaya mempersiapkan generasi emas Indonesia pada 2045,” ujarnya.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati








