Fakta Baru Dugaan Penimbunan Solar di Pasuruan, Dua Saksi Sopir Truk Ngaku Beri “Pelicin” ke Petugas SPBU

Dwi Lindawati

Kriminal

Penimbunan solar.
Ilustrasi truk untuk mendisribusikan solar yang ditimbun di gudang PT MCN Kota Pasuruan. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

PASURUAN, Tugujatim.id Fakta-fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan dugaan penimbunan solar di Kota Pasuruan. Dua saksi selaku sopir truk mengaku diduga memberi uang “pelicin” ke oknum petugas di sejumlah SPBU.

Keterangan dua saksi saat sidang di PN Pasuruan pada Rabu (27/09/2023), baik Rudi Antoni maupun Usman, kompak mengakui pernah diduga memberikan sejumlah uang ke petugas SPBU. Dua saksi ini mengisi solar dengan truk berpindah-pindah SPBU, mulai dari wilayah Gempol, Beji, Bangil, hingga Kraton.

Dalam kesaksian Rudi, dia diduga tidak selalu memberi uang pada petugas di setiap SPBU. Namun, diduga hanya di pom-pom bensin tertentu.

“Kadang ngasih uang, kadang nggak (ke petugas SPBU),” ujar Rudi.

Namun ketika majelis hakim menanyakan untuk apa uang tersebut diberikan, Rudi hanya diam tidak menjawab. Hal senada diungkapkan saksi Usman, sopir truk lain dalam kasus penimbunan solar.

Dia menyebut bahwa uang yang diduga diberikan ke petugas pom bensin itu inisiatifnya sendiri. Dalam pengakuannya, dia tidak disuruh oleh managemen PT Central Mitra Niaga (MCN) untuk melakukan hal tersebut.

“Hanya dikasih uang modal, pokoknya suruh keliling ngisi solar. Tapi, gak ada target sehari harus berapa,” ucap Usman.

Penimbunan solar di Pasuruan.
Suasana sidang dugaan penimbunan solar di gudang PT MCN Kota Pasuruan. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Meski sempat berbelit-belit, dua saksi ini akhirnya mau mengakui bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah ilegal. Keduanya mengaku sejak awal bekerja, di dalam truk sudah tersedia belasan barcode QR Code dan 9 plat nomor palsu.

Mereka diduga diminta oleh terdakwa Bahtiar agar mengganti barcode plat nomor setiap berganti SPBU untuk isi solar. Dua saksi ini juga diajari cara mengaktifkan pompa tangki modifikasi. Yakni dengan memencet tombol khusus sehingga solar di tangki asli bahan bakar truk bisa tersedot naik ke tangki berkapasitas 2 ton.

“Mau kerja begini karena saya posisi sulit cari kerja. Mau ngelamar kerja, ijazah juga nggak punya,” ucap Usman.

Dua saksi ini juga mengatakan jika mereka tidak punya SIM B1 atau B2, tapi hanya SIM A. Bahkan, saksi Rudi mengaku masih belum terlalu lama belajar mengemudikan kendaraan bertonase besar.

“Punyanya sim A. Baru belajar yang mulia,” imbuh Rudi.

Atas keterangan para saksi tersebut, majelis hakim sempat menyarankan agar jaksa penuntut umum untuk mempertimbangkan adanya dakwaan pasal terkait tindak pidana korporasi. Menanggapi hal tersebut, Feby Rudi Purwanto selaku JPU, mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus menggali lebih dalam terkait keterlibatan berbagai oknum dalam kasus dugaan penimbunan solar.

Feby juga memastikan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah pihak dari pengelola SPBU untuk menjadi saksi.

“Total kalau semua saksi 18 orang. Dari SPBU, kami nanti hadirkan owner maupun pegawainya,” ungkapnya.

Dalam kasus dugaan penimbunan solar di Kota Pasuruan ini, JPU menetapkan tiga terdakwa. Yakni terdakwa Abdul Wachid selaku pemilik modal dari PT MCN, kemudian Bahtiar Febrian Pratama selaku pengelola keuangan, Sutrisno selaku koordinator sopir.

Ketiganya didakwakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 Ayat 9 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi

40 Tahun Berkarya, ParagonCorp Luncurkan Film ‘Mengusahakan Pertolongan Ilahi’ tentang Nurhayati Subakat

Darmadi Sasongko

  SURABAYA, Tugujatim.id – ParagonCorp merayakan hari jadinya ke-40 dengan cara istimewa, yakni dengan meluncurkan film inspiratif bertajuk ‘Mengusahakan Pertolongan ...

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...

FotoJet 2025 01 20T154400420 2447421012

Petaka Gunung Gede, Ketegangan Memuncak di Balik Misteri Alam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Film “Petaka Gunung Gede” menjadi sorotan di dunia perfilman Indonesia dengan genre thriller yang menyajikan ketegangan maksimal. Menggabungkan ...

Anak juragan gabah.

Isi Bensin di SPBU, Uang Anak Juragan Gabah di Pasuruan Senilai Rp90 Juta Raib Dicuri Maling

Dwi Linda

PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang pemuda anak juragan gabah di Pasuruan, Jawa Timur, diduga menjadi korban pencurian saat mengantre isi bensin ...