PASURUAN, Tugujatim.id – Edarkan ribuan pil Trihexiphenidyl tanpa izin, seorang penjual kelapa dan petani ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota.
Pedagang kelapa berinisial A (32) ini ditangkap di rumahnya di Desa Rebalas Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Sementara petani berinisial FRZ (25), dibekuk di Desa Bulu Kandang Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.
“Hasil pengungkapan peredaran gelap narkoba selama satu pekan terakhir, kami mengamankan dua orang yang terlibat peredaran obat keras ilegal,” ujar AKP Nanang pada Sabtu (13/08/2022).
Berdasarkan penyelidikan, kedua pelaku suda menggeluti bisnis haram peredaran obat keras tanpa izin ini selama satu tahun terakhir. Karena tuntutan ekonomi, mereka nekat menjual obat pil Trihexiphenidyl. Dengan dalih menambah penghasilannya sebagai penjual kelapa dan petani.
“Modus yang digunakan para tersangka untuk mengedarkan barang haramnya dengan cara tranfer dahulu baru janjian bertemu secara langsung dengan pembeli,” ungkapnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti pil Trihexiphenidyl sebanyak 2697 butir.
Selain itu, petugas menyita uang senilai Rp370.000 yang diduga hasil transaksi, serta dua hp milik pelaku. Nanang menyatakan jika pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap bandar besar yang memasok obat keras secara ilegal tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap bandar yang memasok barang haram itu pada tersangka,” pungkasnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim