MALANG, Tugujatim.id – Penyelidikan Kopi Cetol Malang terus jalan atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebanyak 12 orang saksi sudah dimintai keterangan, termasuk para pekerja yang masih di bawah umur dan pemilik warung.
Akan tetapi dari enam pemilik Warung Kopi Cetol, baru dua yang memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan. Empat pemilik Warung Kopi Cetol lainnya belum memenuhi panggilan tersangka.
“Ada beberapa pemilik yang dipanggil, tapi belum datang,” kata AKP Muchammad Nur, Kasatreskrim Polres Malang dikutip Minggu (12/1/2025).
Tujuh pramusaji yang masih di bawah umur ditemukan saat penggerebekan Warung Kopi Cetol Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Sabtu (4/1/2025). Anak-anak tersebut bekerja untuk enam pemilik Warung Kopi Cetol yang berbeda-beda.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha menambahkan anak-anak tersebut direkrut dengan metode mulut ke mulut. Mereka diajak oleh teman yang terlebih dahulu bekerja di tempat tersebut.
“Awalnya coba-coba dulu. Ada yang sempat bekerja kemudian resign. Ternyata susah cari duit, lalu balik lagi dia,” kata Leha.
Saat ini pihaknya masih berupaya mengumpulkan data pemilik Warung Kopi Cetol. Rupanya, kebanyakan pengelola warung tersebut banyak yang berasal dari luar Kecamatan Gondanglegi.
Ada pemilik Warung Kopi Cetol yang tak hanya mengelola satu warung di Pasar Gondanglegi. Ia juga memiliki lapak di tempat lain dengan praktik serupa. Setiap hari, di pagi hingga sore ia mengelola warung di pasar. Lalu malamnya ia beroperasi di warung lainnya.
“Kalau siang di kopi cetol, kalau malamnya itu bos mereka punya lapak lagi. Bermacam-macam tempatnya, nggak hanya satu tempat,” ungkap Leha.
Saat ini penyelidikan dugaan TPPO di Warung Kopi Cetol masih berlangsung. Polisi belum menetapkan adanya tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Darmadi Sasongko