Diduga Pelaku Penyelundupan Manusia, WNA Bangladesh Ditangkap Imigrasi Surabaya

Dwi Linda

Kriminal

WNA Bangladesh.
Imigrasi Surabaya merilis penangkapan seorang WNA asal Bangladesh yang diduga kuat pelaku penyelundupan manusia (Foto: Humas Imigrasi Surabaya)

SURABAYA, Tugujatim.id Kemenkumham Imigrasi Kelas 1 TPI Surabaya berhasil mengamankan seorang WNA asal Bangladesh yang diduga kuat pelaku penyelundupan manusia ke Australia. Pria WNA Bangladesh yang berinisial HR tersebut juga masuk dalam DPO (daftar pencarian orang, red) Polda NTT dan Australia Federal Police (AFP).

Awalnya, HR dilaporkan oleh istrinya WNI yang berinisial S pada akhir Januari 2024 lalu karena tidak diketahui keberadaannya.

“Istrinya juga menyampaikan bahwa HR terlibat dalam kegiatan ilegal mendatangkan WNA Bangladesh dan Pakistan untuk diberangkatkan ke Australia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya Ramdhani.

Baca Juga: Akademisi Unim Mojokerto Angkat Bicara soal SOP Study Tour, Dorong Komunikasi Lintas Sektor

Lantas, S dan tugas imigrasi bekerja sama untuk membongkar persembunyian HR. Lalu, pada 2 April 2024 Kedutaan Besar Bangladesh melaporkan jika HR memiliki rekam jejak penyelundupan manusia.

Atas laporan tersebut, pada 12 Januari dan 1 Maret 2024, S bekerja sama dengan petugas imigrasi untuk memancing HR agar keluar dari persembunyiannya. Selanjutnya, pada 2 April 2024 Kedutaan Besar Bangladesh mengonfirmasi bahwa HR memiliki rekam jejak kasus penyelundupan manusia.

Pada 26 April, petugas memanggil seseorang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang diketahui menjadi perwakilan dan membantu proses imigrasi HR.

Lalu, petugas memintanya mendatangkan HR dengan alasan menyelesaikan layanan keimigrasian. Pada 28 April, petugas berkoordinasi dengan Polda NTT dan dinyatakan bahwa HR adalah DPO Polda NTT.

“Tanggal 8 Mei, HR tiba di Kantor Imigrasi Surabaya dan kami segera mengamankannya,” beber Ramdhani.

Saat proses pengamanan, petugas imigrasi juga menemukan WNA Bangladesh yang lain, SI serta teman wanita HR berinisial S dan M.

“Di tempat persembunyiannya kami menemukan berbagai petunjuk dan alat bukti,” imbuhnya.

Baca Juga: Episode Lovely Runner Makin Seru, Drakor Fantasi Romantis Adaptasi Webtoon Ini Sukses Raih Rating Tinggi

Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam mengonfirmasi jika HR dilimpahkan ke Polda NTT karena statusnya sebagai DPO.

Sementara itu, pada konferensi pers yang diselenggarakan pada Jumat (17/05/2024), Wakapolda NTT Brigjen Awi Setiyono mengatakan, HR dan komplotannya menggunakan TikTok untuk memasang iklan menawarkan pekerjaan di Australia sebagai modusnya.

“Salah satu korban WN India dimintai uang sejumlah 2.000 Dollar Australia. Sementara itu, tiga orang korban WN Bangladesh dan satu orang WN Myanmar dimintai uang sejumlah 30.000 Ringgit Malaysia,” ungkap Awi.

Mereka dianggap telah melanggar Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Izzatun Najibah

Editor: Dwi Lindawati

Popular Post

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

WhatsApp Image 2023 07 19 at 17.20.31

5 Pekerjaan Remote di Era Digital, Menggali Peluang Kerja di Dunia Digital

Lizya Kristanti

Tugujatim.id – Dalam era digital yang terus berkembang, peluang untuk bekerja secara remote semakin meluas. Kemajuan teknologi telah memungkinkan kita ...

Ilustrasi.

Hujan Deras, Balita di Kediri Terpleset ke Parit dan Tewas

Herlianto A

KEDIRI, Tugujadim.id – Duka dan kepedihan mendalam dirasakan Zulfia Ramadani, warga Kelurahan/Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Dia harus mengikhlaskan buah hatinya, ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...

Pohon Tumbang

Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Sejumlah Wilayah, Ini Imbauan DLH Kota Mojokerto

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Tepat sehari pasca pemungutan suara Pilkada sererentak 2024, angin kencang tiba-tiba menyasar beberapa wilayah Kota Mojokerto. Tercatat, ...