Peran 3 Tersangka Penimbun BBM Subsidi di Pasuruan, Terancam 6 Tahun Penjara hingga Denda Rp60 M

Dwi Lindawati

Kriminal

tersangka penimbun BBM.
Inilah tiga tersangka penimbun BBM subsidi di Kota Pasuruan, dari kiri AW, 50; BFP, 23; dan S, 50. (Foto: dok Bareskrim Polri)

PASURUAN, Tugujatim.idTerduga tiga tersangka penimbun BBM jenis solar di Kota Pasuruan ditangkap Bareskrim Mabes Polri. Mereka memiliki perannya masing-masing dalam menjalankan bisnis ilegal penimbunan hingga penyaluran solar bersubsidi.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono menjelaskan, tiga tersangka penimbun BBM ini memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka AW, 55, warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, ini merupakan pemilik modal sekaligus direktur dari PT MCN (Mitra Central Niaga). Dia yang membiayai seluruh kegiatan bisnis penimbunan dan penyaluran BBM subsidi secara ilegal.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penimbun BBM Subsidi di Pasuruan, 3 Tersangka Ditangkap

Sementara BFP, 23, pegawai PT MCN yang bertugas sebagai manajer keuangan. Dia yang mengelola keuangan sekaligus menjalankan bisnis dan koordinator lapangan.

“Lalu tersangka S, 50, yang jadi penyedia truk untuk membeli BBM solar subsidi,” ujar Hersadwi.

Dari hasil penyelidikan Tipidter Bareskrim Polri, PT MCN membeli BBM solar bersubsidi dari wilayah Kecamatan Purwosari hingga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. BBM bersubsidi tersebut dibawa oleh truk tangki.

BBM jenis solar itu kemudian disimpan dan ditimbun di dua gudang penyimpanan. Yakni gudang di Jalan Kyai Sepuh No 106, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo; dan gudang di Jalan Komodir Yos Sudarso No 11, Kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Baca Juga: Tabrakan Maut Dua Motor di Pakis Malang, 2 Pemotor Koit di TKP 

Sementara satu gudang lain di Jalan Komodor Yos Sudarso digunakan untuk tempat parkir truk tangki BBM.

“BBM subsidi itu disimpan terlebih dahulu, kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka penimbun BBM ini dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Popular Post

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Puting beliung di Jember.

Angin Puting Beliung di Jember Rusak Rumah Warga Desa Jambearum, Dua Dusun Terdampak!

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Angin puting beliung di Jember, Jawa Timur, terjadi pada Jumat (28/02/2025). Akibatnya, sejumlah rumah warga di Desa ...