MOJOKERTO, Tugujatim.id – Perusakan alat peraga kampanye (APK) masih saja terjadi di wilayah Kabupaten Mojokerto. Perusakan APK ini bervariasi, tapi mayoritas sobek pada bagian wajah dari calon legislatif yang bertarung pada kontestasi Pemilu serentak 2024. Hal ini dijelaskan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal.
“Belum ada laporan resmi, namun memang beberapa caleg sudah kirim protes ke kami kalau ada perusakan APK. Namun ketika kami meminta bikin laporan resmi, pelapor belum membuat (laporan resmi) hingga saat ini,” terang Dody, Sabtu (30/12/2023).
Terlebih, pelapor dari perusakan APK hanya berkontak melalui pesan singkat saat mengirim protes ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto.
“Iya, hanya berkontak via ponsel saja. Belum ada laporan resmi soal perusakan APK yang kami terima,” lanjut Dody.
Dia melanjutkan bahwa permasalahan perusakan APK terbilang rumit. Hal ini berkaca pada pelaku perusakan atau terlapor sulit dikenali atau diidentifikasi. Dengan demikian, menurut Dody, belum dapat memenuhi unsur formil maupun materiil.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat di Malang Raya yang Cocok Untuk Menikmati Malam Pergantian Tahun
“Sedangkan dalam proses penanganan pelanggaran, untuk bisa diregister maka harus memenuhi syarat formil dan materiil. Dan itu tidak bisa terpenuhi apabila pelaku atau terlapor tidak dapat ditemukan,” beber Dody.
Meski begitu, Bawaslu Kabupaten Mojokerto sudah melakukan beberapa tindakan. Salah satunya memberikan sosialisasi bahwa tindakan perusak APK termasuk dalam pidana pemilu.
“Kami sebenarnya sudah lakukan sosialisasi, baik melalui imbauan maupun rakor, bersama partai politik. Hal itu salah satunya menginfokan bahwa perusakan APK merupakan pidana pemilu,” ujar Dody.
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati