SURABAYA, Tugujatim.id – Pasukan gabungan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Wonocolo, Komando Rayon Militer (Koramil) Wonocolo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wonocolo dan Kecamatan Wonocolo melakukan inspeksi mendadak (sidak) atau operasi yustisi di beberapa warung kopi dan tempat keramaian di Kecamatan Wonocolo, Surabaya, Rabu (3/2/2021) siang.
Operasi yustisi atau sidak itu dipimpin oleh Wakil Kepala (Waka) Polsek Wonocolo, dibantu Kanit Binmas, Ipda Wasis, bahwa tim gabungan yang ia pimpin tersebut berupaya untuk mensupport kebijakan pemerintah soal menjaga dan menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
“Tiga pilar tersebut; Polsek, Koramil, Satpol PP dan Kecamatan Wonocolo, kita harus men-supprot pemerintah untuk menerapkan 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Agar segera dapat memutus rantai penyebaran COVID-19,” terang Wasis pada pewarta Tugu Jatim, Rabu (03/02/2021).
Selain itu, Wasis menjelaskan operasi yustisi akan terus dilakukan sampai masyarakat sadar terkait penerapan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker). Apalagi sekarang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berjalan sampai 08 Februari 2021 mendatang.
“Intervensi setiap hari dilaksanakan, sehari ada sekitar 4-5 kali. Kalau masyarakat tidak patuh, frekuensi diperpanjang dan diperketat. Apakah masyarakat mau diperpanjang dan diperketat terus soal sidak ini? Kalau masyarakat menaati, semua akan cepat selesai,” lanjutnya.
Wasis menyampaikan, tim gabungan yang dibentuk menjalankan operasi yustisi di beberapa lokasi di Kecamatan Wonocolo setiap hari.
“Kita berusaha setiap hari. Agar masyarakat sadar dan cepat melewati krisis pandemi ini. Untuk wilayah yang disidak semua wilayah, kalau kami sendiri fokus di wilayah Kecamatan Wonocolo. Sampai ada keputusan bahwa dunia bebas dari COVID-19, jadi tidak ada batas waktu kapan. Setelah PPKM selesai, tetap kita laksanakan, kami memperketat saja,” terang Wasis melanjutkan.
Wasis tidak berkomentar mengenai efektivitas PPKM Jawa-Bali yang sedang diterapkan saat ini. Wasis hanya ingin fokus menjalankan tugas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan berupaya memutus rantai penyebaran COVID-19 melalui kegiatan operasi yustisi atau sidak di beberapa tempat tersebut.
“Kalau soal PPKM efektif atau tidak, saya tidak bisa mengomentari soal itu. Bukan kapasitas saya. Yang penting saya menjalankan tugas dengan baik untuk terus memperketat dan memutus rantai penyebaran COVID-19,” terang Waka Polsek Wonocolo pada pewarta Tugu Jatim.
Jenis pelanggar dari Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 dibagi menjadi lima, yaitu perorangan yang dikenakan denda Rp 150 ribu, usaha mikro dengan denda Rp 500 ribu, usaha kecil dengan denda Rp 1 juta, usaha menengah dengan denda Rp 5 juta dan usaha besar dengan denda Rp 25 juta.
“Untuk denda perorangan berapa, untuk pengusaha berapa, itu sudah ada aturannya. Harapan saya cepat berlalu pandemi COVID-19 ini agar masyarakat bisa menjalankan kegiatan rutinitas sehari-hari dengan normal,” pungkas Wasis.
Sebagai informasi, catatan pelanggaran perorangan yang dapat dikenakan denda ialah tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak atau berkerumun, merokok, meludah sembarangan. Sedang untuk badan usaha, pelanggaran yang dikenakan denda meliputi tidak menyediakan sarana pembersih atau pencuci tangan, tidak melakukan upaya identifikasi, tidak menutup tempat usaha sesuai jam tutup. (Rangga Aji/gg)