TUBAN, Tugujatim.id – Menjelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H, banyak masyarakat semakin menjejali pusat-pusat perbelanjaan di Tuban.
Untuk mencegah penularan Covid-19 tersebut, petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri melaksanakna Razia Yustisi di di sejumlah lokasi tempat perbelanjaan, salah satunya di Kabupaten Tuban yang digelar Senin (3/5/2021) malam.
Hal tersebut dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat agar tetap selalu menerapakan protokol kesehatan mengingat kasus terkonfirmasi dalam beberapa hari terakhir masih menunjukkan adanya peningkatan. Bahkan, status zona Bumi Wali menjadi kawasan tingkat penularan sedang atau zona Kuning.
Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah menyampaikan jika kegiatan razia ini dilakukan untuk pendisiplinan dan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sampai dengan 5 Mei 2021.
“Ini dalam rangka pengawasan pemberlakuan PPKM Mikro di pusat perbelanjaan,” terang AKP Chakim Amrullah.
Dia menjelaskan, kegiatan razia tersebut sasarannya adalah Bravo Supermarket di Jalan Basuki Rahmat, Rena Factory di Jalan Pramuka, Samudra Supemarket di Jalan Diponegoro, dan Clarissa di Jalan Sunan Kalijogo Tuban.
Adapun pelanggaran yang ditemukan di sejumlah tempat perbelanjaan tersebut adalah adanya pembatasan jumlah pengunjung sehingga menimbulkan kerumunan.
“Untuk sanksinya kita serahkan kepada Satpol PP selaku penegak Perda. Sebab, kami berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 65 tahun 2020 tentang peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19,” jelas Chakim.
Dia menambahkan, kegiatan serupa akan selalu dilakukan oleh Satgas Covid-19, mengingat tren Covid-19 saat ini mengalami peningkatan.
Sementara itu, Asisten Manager Samudra Supermarket Imam mengatakan, bahwa komitmen Samudra untuk terus menerapkan prokes baik karyawan maupun para konsumen.
“Kita dukung semuanya untuk patuh prokes Covid-19,” pungkasnya.