MALANG, Tugujatim.id – Pikap Grand Max dengan nopol N 8969 BF yang dikendarai Ustadi (63) menabrak sekumpulan pejalan kaki di Jalan Raya Kedungboto, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (24/9/2023), pukul 22.00 WIB itu menyebabkan satu orang pelajar tewas dan enam lainnya luka-luka.
Kecelakaan terjadi di tengah karnaval yang diselenggarakan oleh warga Desa Kedungrejo dalam rangka memperingati HUT ke-78 RI. Korban tewas bernama Renita Sintia Sari (14), salah satu peserta karnaval tersebut.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita mengatakan bahwa Renita mengalami luka-luka dan meninggal dunia di lokasi kejadian. “Korban mengalami luka di kepala dan meninggal dunia di TKP (Tempat Kejadian Perkara),” ucapnya.
Sementara itu, lima korban luka dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang dan satu orang dilarikan ke Rumah Sakit Sumber Sentosa Tumpang. Sebagian dari mereka mengalami luka di kepala dan ada yang mengalami patah tulang.
Kecelakaan ini diduga disebabkan karena pengemudi kehilangan kendali saat berada di jalanan yang menurun. Sehingga, pikap menabrak orang-orang yang berjalan di depannya. “Kendaraan melaju di jalan menurun dari timur ke barat. Sesampainya di TKP, pengemudi lepas kendali,” kata Agnis.
Pengemudi Pikap Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polres Malang menetapkan pengemudi pikap, Ustadi sebagai tersangka. Saat ini, telah terbit surat perintah penangkapan terhadap tersangka. Ia dijerat Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp12 juta.
“Saat ini driver sedang dalam pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, di Mapolres Malang, pada Senin (25/9/2023) sore.
Menurut Taufik, penetapan tersangka dilakukan karena pengemudi lalai saat mengoperasikan kendaraan. Pada saat itu, kondisi rem pikap bisa berfungsi dengan baik, namun sopir tidak mengerem agar tidak menabrak orang di depannya. “Titik berat kelalaian yaitu rem berfungsi, namun tidak ada upaya driver untuk melakukan pengereman,” katanya.
Selain memeriksa tersangka, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yaitu pemilik pikap dan dua peserta karnaval. Taufik juga menyebut bahwa polisi akan memeriksa Kepala Desa Kedungrejo dan panitia penyelenggara terkait pelaksanaan karnaval.
Berdasarkan keterangan saksi, sopir tidak berada di bawah pengaruh alkohol. Pihak kepolisian telah melakukan tes urine, namun hasilnya masih belum keluar. “Nanti kami update lagi,” ujar Taufik.
Diketahui, pikap tersebut merupakan bagian dari rombongan karnaval. Pikap mengangkut konsumsi yang akan dibagikan pada peserta karnaval.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti