MOJOKERTO, Tugujatim.id – Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota meringkus tiga tersangka peredaran narkotika jenis pil double L senilai Rp3 Miliar. Barang bukti berupa Rp1,001 Juta butir pil double L senilai Rp3 miliar berhasil disita dari tersangka. Tidak hanya itu, satu klip plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 1,22 gram turut diamankan.
Polisi melanjutkan, dari tiga tersangka tersebut, dua orang berperan sebagai pengedar, yakni tersangka berinisial GRS, warga Puri, Kabupaten Mojokerto serta AK, warga Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Sementara satu tersangka lain berinisial MS, warga Ngusikan, Jombang berperan sebagai bandar.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri mengatakan, pembongkaran sindikat peredaran pil double L tersebut bermula saat tim dari Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota menangkap tersangka berinisial GRS. Dari hasil pengembangan, polisi memburu dan menangkap tersangka AK di rumahnya yang berada di Sidoharjo, Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka AK, ternyata tersangka MS sedang berada di rumah tersangka AK.
“Jadi tersangka MS merupakan kasus narkoba jenis sabu tahun 2018 lalu. Nah tersangka GRS ini baru keluar dari penjara tahun 2023 kemarin karena kasus sabu juga,” beber AKBP Daniel kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
AKBP Daniel melanjutkan, rumah tersangka AK selama ini dijadikan tempat transit sebelum mengedarkan pil double L kepada pemesan.
“Selain itu, tersangka memanfaatkan jaringan di Mojokerto Raya untuk dijadikan gudang dan pemasaran karena tingginya permintaan pil Double L dan juga sering mengirim ke gudang di wilayah Mojokerto Raya,” imbuhnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sepuluh karton dan satu botol berisi tablet Double L dengan total keseluruhan 1.001.000 butir, satu klip plastik isi sabu seberat 1,22 gram, dua unit mobil, satu unit sepeda motor Honda Beat, empat buah ponsel serta satu kartu ATM.
“Ketiga tersangka dikenakan pasal 435 sub pasal 436 Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun atau denda paling sedikit Rp500.000.000. Tak hanya itu, tersangka MS mendapat tambahan pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,” tegas AKBP Daniel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Hanif Nanda Zakaria
Editor : Darmadi Sasongko