TUBAN, Tugujatim.id – Tim Pemenangan Paslon Pilkada Tuban kecewa atas keterlambatan pemasangan APK dari KPU (Komisi Pemilihan Umum ) Kabupaten Tuban. Padahal waktu kampanye sudah mulai berjalan sejak 25 September dan berakhir 23 November 2024 atau 3 hari sebelum hari pelaksanaan coblosan nanti. Seharusnya Alat Peraga Kampanye (APK) yang merupakan bagian dari sosialisasi para calon sudah disediakan dan terpasang.
Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1, H. Riyadi-H. Wafi Abdul Rasyid (Gus Wafi), Dr. Kristiawan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keterlambatan tersebut. APK sangat dibutuhkan oleh Tim Pemenangan untuk memaksimalkan masa kampanye yang telah berlangsung cukup lama.
“APK ini sangat penting bagi kami. Mengingat kampanye sudah berjalan, kami berharap APK dari KPU bisa segera rampung dan kami terima sesegera mungkin,” kata Kristiawan, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp, Kamis (17/10/2024).
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Tuban ini akan menunggu sesuai janji dari KPU yang menyebutkan APK akan selesai pada hari Jumat atau Sabtu mendatang. “Untuk sementara, kami menggunakan APK hasil cetakan sendiri,” tambahnya.
Kekecewaan serupa juga disampaikan oleh Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 2, Aditya Halindra Faridzky-Joko Sarwono, yaitu Suratmin. Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Tuban ini menilai, keterlambatan tersebut seharusnya tidak terjadi, karena seluruh tahapan kampanye sudah diatur dengan jelas oleh KPU.
“Ini menjadi catatan penting bagi kami. Seharusnya hal seperti ini tidak boleh terjadi karena tahapan kampanye sudah diatur dan seharusnya dilaksanakan sesuai jadwal,” ujarnya dengan nada tegas.
Di sisi lain, Ketua KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh, menanggapi kritik tersebut dengan menyampaikan bahwa proses pemasangan APK memang sudah dimulai sejak hari ini (17/10/2024). Namun, Zakiyah juga mengakui, prosesnya belum sepenuhnya selesai.
“Pemasangan APK sudah dimulai, tapi masih dalam proses. Belum sepenuhnya terpasang,” ujar Zakiyah.
Satu-satunya Komisione perempuan KPU Kabupaten Tuban ini menjelaskan lebih lanjut, jumlah APK yang difasilitasi KPU sesuai aturan mencakup lima baliho per paslon di tingkat kabupaten, sepuluh umbul-umbul di setiap kecamatan, dan satu spanduk per desa untuk masing-masing paslon.
Dengan situasi yang terus dipantau oleh berbagai pihak, tim-tim pemenangan berharap agar KPU segera menuntaskan pemasangan APK demi kelancaran kampanye yang sudah semakin mendekati masa puncak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








