JEMBER, Tugujatim.id – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Jember memberi sanksi kepada pimpinan ranting di Kecamatan Tempurejo. Sanksi kepada pimpinan PSHT Tempurejo ini berupa pemberhentian sementara dijatuhkan karena anggota di bawah kepemimpinannya melakukan aktivitas konvoi yang dilarang.
Tindakan disipliner ini merupakan konsekuensi dari kejadian konvoi yang berlangsung di area Tempurejo saat periode pengesahan anggota baru. Aktivitas tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan yang melarang konvoi selama bulan Suro.
Baca Juga: Bocah Usia 12 Tahun Terlibat Konvoi Anarkis Penggembira PSHT, Polres Tuban Minta Orang Tua Menjemput
Manajemen PSHT Cabang Jember telah menjalankan investigasi internal yang menyeluruh. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pimpinan PSHT Tempurejo gagal mengawasi dan mengendalikan aktivitas anggotanya secara efektif.
“Keputusan ini bukan hasil terburu-buru. Kami telah melakukan investigasi menyeluruh dan mendokumentasikan seluruh prosesnya,” ungkap Pimpinan PSHT Cabang Jember Kangmas Jono Wasinudin, Rabu (09/07/2025).
Jono menjelaskan, meskipun secara personal pimpinan PSHT Tempurejo tidak berpartisipasi langsung dalam aktivitas tersebut, namun tanggung jawab kepemimpinan tetap menjadi bebannya sebagai pemimpin wilayah.
“Walaupun secara personal beliau tidak turut serta, namun dalam struktur organisasi, beliaulah yang memikul tanggung jawab penuh atas tindakan bawahannya,” tegas Jono.
Keputusan pemberhentian sementara ini merupakan hasil musyawarah yang melibatkan ketua dewan, wakil ketua, serta para pembina organisasi. Langkah ini dianggap sebagai upaya pembelajaran internal yang konstruktif.
Wakil Ketua I Isi Kekosongan Pimpinan Ranting
Jono mengungkapkan, kekosongan posisi pimpinan ranting untuk sementara akan diambil alih oleh wakil ketua I guna memastikan kontinuitas kegiatan organisasi.
“Ini menjadi teladan bagi ranting-ranting lainnya. Tradisi konvoi bukanlah bagian dari nilai-nilai kami. Organisasi ini memiliki kehormatan yang wajib kami lestarikan bersama,” tambahnya.
Sanksi ini juga bertujuan sebagai sinyal tegas bahwa PSHT tidak mentoleransi pelanggaran kedisiplinan, terutama yang dapat merusak reputasi organisasi.
Tim penyelidik Cabang Jember masih menelusuri terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Kemungkinan sanksi lanjutan dapat diberlakukan apabila ditemukan bukti pelanggaran tambahan.
“Tidak ada pengecualian bagi siapa pun yang melanggar aturan, tindakan akan kami ambil. Ini bukan urusan personal, melainkan tentang menjaga kehormatan organisasi,” pungkas Jono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








