• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pinjaman online.

Ketua Komisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Muhammad Cholil Nafis saat ditemui di Kanwil Pegadaian XII Surabaya, Jumat (11/08/2023). (Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim)

Marak Pinjaman Online Ilegal, MUI Anjurkan Masyarakat Pakai Pinjol Syariah yang Aman

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Pilihan Redaksi
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Masalah pinjaman online (pinjol) semakin merebak di kalangan masyarakat. Tidak sedikit aksi kejahatan dilakukan dengan latar belakang akibat terlilit jeratan pinjol.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Muhammad Cholil Nafis turut memberikan komentarnya.

You might also like

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

21/07/2026 11:17 AM
Eksfoliasi

7 Kandungan dalam Moisturizer yang Dapat Membantu Menenangkan Kulit setelah Eksfoliasi

17/07/2026 3:30 PM

“Memang pinjol itu terkesan konotasinya buruk karena ulah rentenir atau pinjaman-pinjaman yang mencekik ribawi kepada masyarakat. Padahal, pinjaman online itu semestinya mempermudah karena orang tidak harus berjumpa dan transaksi secara online,” katanya saat ditemui Tugujatim.id, Jumat (11/08/2023) di Kota Surabaya.

Dia mengimbau agar masyarakat sebaiknya meninggalkan tindakan pengajuan pinjaman online agar masyarakat tidak tercekik bunga besar.

“Karena itu, tinggalkan pinjaman online yang rentenir, yang mencekik masyarakat dengan bunga-bunga yang besar. Sehingga pinjaman tidak pernah berakhir dan terus bertambah,” ujarnya.

Menurut dia, saat ini banyak kreditur pinjol yang tidak terdaftar secara resmi, baik melalui lembaga resmi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa kreditur nakal dengan mudah bisa menipu dan merugikan korban.

“Kalau itu tidak ada labelnya yang dari mana asalnya, dan bagaimana hasilnya, jangan lakukan itu agar tidak terjerat pinjol,” ungkapnya.

Sementara itu, jika masyarakat mendesak membutuhkan bantuan dana secara cepat maka dia menganjurkan untuk mengajukan pinjaman online berbasis syariah.

“Ada pinjaman online syariah, ada pinjaman online yang itu tidak sesuai dengan syariah, bahkan merugikan yang lain,” tuturnya.

Mantan Ketua Bidang Keagamaan International Conference of Islamic Scholars (ICIS) ini menjelaskan, bahwa pinjaman online yang berbasis syariah dinilai lebih aman karena memiliki landasan yang jelas.

“Saya menganjurkan agar melakukan pinjaman transaksi online itu yang ada syariahnya. Karena kalau ada syariahnya itu, tentunya pasti ada izinnya. Kalau izinnya sesuai dengan undang-undang, ada pengawasannya tentang transaksi keuangan,” ungkapnya.

Selain itu, jika terjadi penipuan maka korban bisa melaporkan pinjol syariah tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kalau syariah berarti ada yang bertanggung jawab atas kesyariahannya. Kalau itu terjadi umpamanya cekik mencekik dalam peminjaman, bisa dilakukan tuntutan hukum. Dan bisa juga kami komplain karena izinnya jelas dan landasan syariah jelas,” imbuhnya.

Dia menekankan, sebaiknya masyarakat untuk lebih berhati-hati jika ingin mengajukan pinjol kepada kreditur. Jangan hanya terfokus pada janji-janji tanpa jaminan atau bunga lebih murah. Masyarakat juga perlu memperhatikan perihal latar belakang kreditur hingga pola akadnya.

“Yang kita hindari, jangan pinjam pada pinjaman yang menjanjikan murah, mudah tetapi tidak jelas modelnya akadnya, bahkan mungkin tidak jelas polanya, tetapi ketika meminjam sudah terbukti orang diperas, dipermalukan, dan dengan bunga yang besar. Jangan lakukan itu,” tegas Kiai Cholil.

Selain itu, dia kembali menekankan kepada masyarakat agar tidak mengajukan pinjaman apa pun melalui online jika tidak begitu terdesak. Apabila tetap mengajukan pinjaman, sebaiknya uang tersebut dipergunakan untuk hal yang bermanfaat.

“Kalau bisa, jangan pernah minjam kecuali karena terdesak karena kebutuhan sendiri. Kalau minjam pun, itu yang produktif. Memang ada sesuatu yang dikembangkan,” ujarnya.

Writer: Izzatun Najibah

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Aplikasi pinjolBerita Kota Surabaya hari iniKasus diteror pinjolKasus pinjaman onlineKasus pinjol ilegalKasus utang pinjolKota Surabaya hari iniPinjol berbasis syariahpinjol cepat cairPinjol ilegalPinjol syariah
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 11:17 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Alih-alih kendaraan bermotor, panitia gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang...

Eksfoliasi

7 Kandungan dalam Moisturizer yang Dapat Membantu Menenangkan Kulit setelah Eksfoliasi

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 3:30 PM
0

Tugujatim.id - Melakukan eksfoliasi menjadi salah satu langkah perawatan kulit untuk membantu mengangkat sel kulit mati sehingga wajah terasa lebih...

Oversized Outfit

Cara Memakai Oversized Outfit agar Tetap Terlihat Proporsional

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 2:45 PM
0

Tugujatim.id – Oversized Outfit kini menjadi salah satu gaya fashion yang banyak dipilih karena menawarkan tampilan stylish sekaligus nyaman untuk...

Outfit Timeless

15 Fashion Item Outfit Timeless yang Tidak Pernah Ketinggalan Zaman

by Mochamad Abdurrochim
16/07/2026 3:46 PM
0

Tugujatim.id – Outfit timeless memang nggak pernah kehilangan pesonanya. Di saat tren fashion datang dan pergi begitu cepat, justru gaya...

Next Post
Truk rombongan pengajian.

Tak Kuat Nanjak, Truk Rombongan Pengajian asal Grati Terguling di Lumbang Pasuruan, 1 Tewas, 11 Luka-Luka

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID