• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pinjaman online.

Ketua Komisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Muhammad Cholil Nafis saat ditemui di Kanwil Pegadaian XII Surabaya, Jumat (11/08/2023). (Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim)

Marak Pinjaman Online Ilegal, MUI Anjurkan Masyarakat Pakai Pinjol Syariah yang Aman

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Pilihan Redaksi
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Masalah pinjaman online (pinjol) semakin merebak di kalangan masyarakat. Tidak sedikit aksi kejahatan dilakukan dengan latar belakang akibat terlilit jeratan pinjol.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Muhammad Cholil Nafis turut memberikan komentarnya.

You might also like

Dima Akhyar

Jalan Panjang Dima Akhyar, Dari Jual Motor hingga Direksi PDP Kahyangan Jember

01/06/2026 10:33 AM
Surabaya Vaganza 2026

Surabaya Vaganza 2026 Tetap Meriah Meski Sempat Diwarnai Ancaman Hujan

17/05/2026 9:21 AM

“Memang pinjol itu terkesan konotasinya buruk karena ulah rentenir atau pinjaman-pinjaman yang mencekik ribawi kepada masyarakat. Padahal, pinjaman online itu semestinya mempermudah karena orang tidak harus berjumpa dan transaksi secara online,” katanya saat ditemui Tugujatim.id, Jumat (11/08/2023) di Kota Surabaya.

Dia mengimbau agar masyarakat sebaiknya meninggalkan tindakan pengajuan pinjaman online agar masyarakat tidak tercekik bunga besar.

“Karena itu, tinggalkan pinjaman online yang rentenir, yang mencekik masyarakat dengan bunga-bunga yang besar. Sehingga pinjaman tidak pernah berakhir dan terus bertambah,” ujarnya.

Menurut dia, saat ini banyak kreditur pinjol yang tidak terdaftar secara resmi, baik melalui lembaga resmi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa kreditur nakal dengan mudah bisa menipu dan merugikan korban.

“Kalau itu tidak ada labelnya yang dari mana asalnya, dan bagaimana hasilnya, jangan lakukan itu agar tidak terjerat pinjol,” ungkapnya.

Sementara itu, jika masyarakat mendesak membutuhkan bantuan dana secara cepat maka dia menganjurkan untuk mengajukan pinjaman online berbasis syariah.

“Ada pinjaman online syariah, ada pinjaman online yang itu tidak sesuai dengan syariah, bahkan merugikan yang lain,” tuturnya.

Mantan Ketua Bidang Keagamaan International Conference of Islamic Scholars (ICIS) ini menjelaskan, bahwa pinjaman online yang berbasis syariah dinilai lebih aman karena memiliki landasan yang jelas.

“Saya menganjurkan agar melakukan pinjaman transaksi online itu yang ada syariahnya. Karena kalau ada syariahnya itu, tentunya pasti ada izinnya. Kalau izinnya sesuai dengan undang-undang, ada pengawasannya tentang transaksi keuangan,” ungkapnya.

Selain itu, jika terjadi penipuan maka korban bisa melaporkan pinjol syariah tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kalau syariah berarti ada yang bertanggung jawab atas kesyariahannya. Kalau itu terjadi umpamanya cekik mencekik dalam peminjaman, bisa dilakukan tuntutan hukum. Dan bisa juga kami komplain karena izinnya jelas dan landasan syariah jelas,” imbuhnya.

Dia menekankan, sebaiknya masyarakat untuk lebih berhati-hati jika ingin mengajukan pinjol kepada kreditur. Jangan hanya terfokus pada janji-janji tanpa jaminan atau bunga lebih murah. Masyarakat juga perlu memperhatikan perihal latar belakang kreditur hingga pola akadnya.

“Yang kita hindari, jangan pinjam pada pinjaman yang menjanjikan murah, mudah tetapi tidak jelas modelnya akadnya, bahkan mungkin tidak jelas polanya, tetapi ketika meminjam sudah terbukti orang diperas, dipermalukan, dan dengan bunga yang besar. Jangan lakukan itu,” tegas Kiai Cholil.

Selain itu, dia kembali menekankan kepada masyarakat agar tidak mengajukan pinjaman apa pun melalui online jika tidak begitu terdesak. Apabila tetap mengajukan pinjaman, sebaiknya uang tersebut dipergunakan untuk hal yang bermanfaat.

“Kalau bisa, jangan pernah minjam kecuali karena terdesak karena kebutuhan sendiri. Kalau minjam pun, itu yang produktif. Memang ada sesuatu yang dikembangkan,” ujarnya.

Writer: Izzatun Najibah

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Aplikasi pinjolBerita Kota Surabaya hari iniKasus diteror pinjolKasus pinjaman onlineKasus pinjol ilegalKasus utang pinjolKota Surabaya hari iniPinjol berbasis syariahpinjol cepat cairPinjol ilegalPinjol syariah
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Dima Akhyar

Jalan Panjang Dima Akhyar, Dari Jual Motor hingga Direksi PDP Kahyangan Jember

by Mochamad Abdurrochim
01/06/2026 10:33 AM
0

JEMBER, Tugujatim.id – Dima Akhyar kini dipercaya menjabat Direktur Umum dan Keuangan PDP Kahyangan Jember. Namun, sebelum masuk jajaran direksi...

Surabaya Vaganza 2026

Surabaya Vaganza 2026 Tetap Meriah Meski Sempat Diwarnai Ancaman Hujan

by Mochamad Abdurrochim
17/05/2026 9:21 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Surabaya Vaganza 2026 berlangsung meriah pada Sabtu malam (16/05/2026) meski sempat dibayangi cuaca mendung dan ancaman hujan....

59 Biksu Thudong di Pasuruan

59 Biksu Thudong di Pasuruan Singgah di Klenteng Tjoe Tik Kiong

by Mochamad Abdurrochim
13/05/2026 10:16 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id – 59 Biksu Thudong di Pasuruan singgah di Klenteng Tjoe Tik Kiong, Kota Pasuruan pada Rabu (13/05/2026). Kedatangan...

Drama Korea underrated

10 Rekomendasi Drama Korea Underrated yang Jarang Dibahas, Tawarkan Cerita Realistis dan Menyentuh

by Mochamad Abdurrochim
04/05/2026 2:46 PM
0

Tugujatim.id – Drama Korea underrated sering kali luput dari perhatian, meski menghadirkan cerita yang lebih realistis dan emosional. Di tengah...

Next Post
Truk rombongan pengajian.

Tak Kuat Nanjak, Truk Rombongan Pengajian asal Grati Terguling di Lumbang Pasuruan, 1 Tewas, 11 Luka-Luka

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID