SURABAYA, Tugujatim.id – Masalah pinjaman online (pinjol) semakin merebak di kalangan masyarakat. Tidak sedikit aksi kejahatan dilakukan dengan latar belakang akibat terlilit jeratan pinjol.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Muhammad Cholil Nafis turut memberikan komentarnya.
“Memang pinjol itu terkesan konotasinya buruk karena ulah rentenir atau pinjaman-pinjaman yang mencekik ribawi kepada masyarakat. Padahal, pinjaman online itu semestinya mempermudah karena orang tidak harus berjumpa dan transaksi secara online,” katanya saat ditemui Tugujatim.id, Jumat (11/08/2023) di Kota Surabaya.
Dia mengimbau agar masyarakat sebaiknya meninggalkan tindakan pengajuan pinjaman online agar masyarakat tidak tercekik bunga besar.
“Karena itu, tinggalkan pinjaman online yang rentenir, yang mencekik masyarakat dengan bunga-bunga yang besar. Sehingga pinjaman tidak pernah berakhir dan terus bertambah,” ujarnya.
Menurut dia, saat ini banyak kreditur pinjol yang tidak terdaftar secara resmi, baik melalui lembaga resmi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa kreditur nakal dengan mudah bisa menipu dan merugikan korban.
“Kalau itu tidak ada labelnya yang dari mana asalnya, dan bagaimana hasilnya, jangan lakukan itu agar tidak terjerat pinjol,” ungkapnya.
Sementara itu, jika masyarakat mendesak membutuhkan bantuan dana secara cepat maka dia menganjurkan untuk mengajukan pinjaman online berbasis syariah.
“Ada pinjaman online syariah, ada pinjaman online yang itu tidak sesuai dengan syariah, bahkan merugikan yang lain,” tuturnya.
Mantan Ketua Bidang Keagamaan International Conference of Islamic Scholars (ICIS) ini menjelaskan, bahwa pinjaman online yang berbasis syariah dinilai lebih aman karena memiliki landasan yang jelas.
“Saya menganjurkan agar melakukan pinjaman transaksi online itu yang ada syariahnya. Karena kalau ada syariahnya itu, tentunya pasti ada izinnya. Kalau izinnya sesuai dengan undang-undang, ada pengawasannya tentang transaksi keuangan,” ungkapnya.
Selain itu, jika terjadi penipuan maka korban bisa melaporkan pinjol syariah tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kalau syariah berarti ada yang bertanggung jawab atas kesyariahannya. Kalau itu terjadi umpamanya cekik mencekik dalam peminjaman, bisa dilakukan tuntutan hukum. Dan bisa juga kami komplain karena izinnya jelas dan landasan syariah jelas,” imbuhnya.
Dia menekankan, sebaiknya masyarakat untuk lebih berhati-hati jika ingin mengajukan pinjol kepada kreditur. Jangan hanya terfokus pada janji-janji tanpa jaminan atau bunga lebih murah. Masyarakat juga perlu memperhatikan perihal latar belakang kreditur hingga pola akadnya.
“Yang kita hindari, jangan pinjam pada pinjaman yang menjanjikan murah, mudah tetapi tidak jelas modelnya akadnya, bahkan mungkin tidak jelas polanya, tetapi ketika meminjam sudah terbukti orang diperas, dipermalukan, dan dengan bunga yang besar. Jangan lakukan itu,” tegas Kiai Cholil.
Selain itu, dia kembali menekankan kepada masyarakat agar tidak mengajukan pinjaman apa pun melalui online jika tidak begitu terdesak. Apabila tetap mengajukan pinjaman, sebaiknya uang tersebut dipergunakan untuk hal yang bermanfaat.
“Kalau bisa, jangan pernah minjam kecuali karena terdesak karena kebutuhan sendiri. Kalau minjam pun, itu yang produktif. Memang ada sesuatu yang dikembangkan,” ujarnya.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati