SURABAYA, Tugujatim.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) atas kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti pada Sidang Rabu (24/7/2024).
Ronald Tannur dianggap tidak terbukti bersalah atas kasus pembunuhan yang menewaskan Dini sebagaimana dakwaan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasl 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
“Membebaskan terdakwa dari segala tuduhan jaksa penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Rabu (24/7/2024).
Hakim menilai jika terdakwa Ronald Tannur telah melakukan upaya penyelematan terhadap korban Dini dengan membawa ke rumah sakit.
Melihat putusan hakim ini, keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Dimas Yemahura menyebut jika keluarga merasa sangat kecewa dan menilai hakim telah mencederai keadilan bagi korban.
“Terkait dengan putusan yang dilakukan oleh PN Surabaya tentu ini sangat mengecewakan, memprihatinkan bagaimana hakim memberikan putusan yang menurut saya sangt mencederai keadilan bagi kami, mewakili keluarga korban,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2024).
Menurut Dimas, putusan hakim memperlihatkan penegakan hukum di Indonesia masih lemah dan menunjukkan keberpihakan tanpa melihat kondisi korban maupaun keluarga.
“Tentu, dengan adanya putusan ini menjadi sebuah pelajaran, bukti bahwasannya keadilan di Indonesia ini sulit untuk diperjuangkan. Kita semua mengetahui bahwa korban ini dari warga yang tidak mampu. Saat ini anaknya menjadi anak yatim dan hidups sendiri,” bebernya.
Kekecewan dirasakan mendalam bagi keluarga korban. Keluarga Dini menyebut jika putusan hakim tidak menunjukkan adanya keadilan.
“Selama ini kami menjaga korban sangat kecewa dengan putusan ini yang tidak mencerminkan keadilan bagi korban. Semoga putusan hakim ini nantinya akan dibahas setimpal oleh Tuhan,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dini ditemukan meninggal dunia usai dianiaya oleh Ronald Tannur di sebuah KTV Blackhole di kawasan Surabaya pada Sabtu (3/10/2024) lalu. Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI non aktif fraksi PKB kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Darmadi Sasongko