MALANG, Tugujatim.id – Tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim mendatangi sebuah kantor di Jalan Gajahmada Nomor 16, Kota Malang, Rabu (23/08/2023). Kantor tersebut adalah perusahaan PT Loka Abadi Sentausa Indocrete. Namun, mereka bukan menggeledah PT Loka Abadi Sentausa, tapi PT Hakim Sentausa yang satu lokasi dengan perusahaan tersebut.
Dalam penggeledahan terkait kasus gedung Wismilak Surabaya, beberapa anggota kepolisian berpakaian preman turun dari mobil sekitar pukul 10.37 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, kedatangan petugas kepolisian ke lokasi itu guna kepentingan penyidikan dugaan pemalsuan dokumen surat hak guna bangunan (HGB) Gedung Wismilak Surabaya yang tengah menjadi sorotan publik.
“Ini bukan penggerebekan, tapi penggeledahan untuk mencari dan menyita dokumen yang ada kaitannya dengan peristiwa tersebut,” kata Farman pada Rabu (23/08/2023).
Sebelumnya, pada Senin pekan lalu, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menggeledah gedung Wismilak Surabaya yang berlokasi tepat di persimpangan Jalan Raya Darmo dan Jalan Polisi Istimewa Surabaya, Jawa Timur.
Dalam penggeledahan selama enam jam itu, pihak kepolisian Polda Jatim menyita dan menyegel gedung Graha Wismilak.
Menurut Farman, gedung Wismilak Surabaya yang disita oleh kepolisian Polda Jatim itu pernah ditempati kepolisian RI sejak 1945-1993. Terakhir ditempati sebagai Markas Polresta Surabaya Selatan.
Temuan fakta oleh pihak kepolisian yakni proses penerbitan HGB gedung Wismilak itu tidak sesuai dengan prosedur karena cacat administrasi. Sertifikat HGB yang dimiliki manajemen sebagai dasar untuk menguasai gedung Graha Wismilak Surabaya diduga adalah palsu.
Writer: Yona Arianto
Editor: Dwi Lindawati








