MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pengusaha kafe di Mojokerto turut bersuara menysusul persoalan royalti musik yang belakangan ramai menjadi perbincangan luas. Mereka menilai pungutan royalti pemutaran musik di area publik membebani pelaku usaha.
Wiwit Haryono, CEO Kafe Rooftop Pacet mengaku memilih tidak memutar musik atau lagu dari perusahaan rekaman atau major label, terutama pemutaran musik atau lagu lewat platform tertentu.
’’Kami sepakat tidak memutar musik (Major Label) dari beragam platform, apalagi masih ramai soal itu belakangan ini,’’ ujar Wiwit Haryono, CEO Kafe Rooftop Pacet, Mojokerto, Selasa (05/08/2025).
Sebagai gantinya, musik instrumental, mancanegara maupun lagu-lagu band indie tanpa label menjadi pilihan untuk diputar di kafe.
“Ini salah satu sikal kami. Kami putar saja musik-musik atau lagu yang sekiranya ga bikin ruwet. Kami ini kan pelaku UMKM, lini usaha kreatif. Harapan kami ya ada solusi terutama dari daerah,” tandas Wiwit.
BACA JUGA: Teras Tapak Trawas, Cafe Nuansa Homey dengan Pemandangan Pegunungan Indah
Bahkan, Wiwit berencana melakukan hearing bersama pihak legislatif. Sebab, sektor usaha kreatif perlu mendapat dukungan penuh, tidak hanya soal pengakuan namun juga kepastian hukum.
“Katanya usaha kreatif didukung penuh. Nah kami tagih buktinya apa. Rencana kami begitu, apalagi setelah Pandemi Corona selesai, langkah nyata untuk sektor usaha kreatif itu apa saja,” tuturnya.
Sebab, bagi Wiwit, belum ada sosialisasi tentang Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk pemilik kafe dan resto di Mojokerto. Pasalnya hal tersebut penting, agar pelaku usaha tidak terjerat pelanggaran hukum.
’’Dari pemerintah hingga pihak keamanan, belum ada sosialisasi,’’ katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








