MALANG, Tugujatim.id – Surat-surat seperti dokumen kelahiran anak saat ini menjadi barang penting saat ini. Pasalnya dokumen-dokumen tersebut menjadi penunjang masa depan seperti untuk menempuh pendidikan, melamar pekerjaan sampai syarat pernikahan.
Namun, di Kabupaten Malang ternyata masih ada anak-anak yang tidak bisa memiliki dokumen-dokumen tersebut karena terganjal berbagai permasalahan. Oleh karena itu Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang membuka pengajuan asal-usul anak.
Humas PA Kabupaten Malang, Muhammad Ghozali menjelaskan jika mayoritas anak yang mengajukan asal-usul anak adalah hasil dari poligami terselubung.
“Pengajuan asal-usul anak mayoritas karena poligami (terselubung), tapi ada juga yang bukan dari poligami,” ungkapnya saat dikonfirmasi oada Selasa (23/02/2021).
Selain dari poligami, ada juga anak hasil hubungan di luar nikah. Si anak kesulitan mengurus dokumen kelahiran karena kedua orang tuanya tidak memiliki buku nikah.
“Kemarin ada kasus itu pengajuan asal-usul anak yang di luar nikah, nanti kajiannya itu dia dilakukan (hubungan) di luar nikah atau dalam ikatan pernikahan. Tapi itu sangat sedikit sekali (kasusnya),” terangnya.
Nantinya, anak atau ibu yang mengajukan asal-usul anak akan tetap diterima oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Namun, statusnya akan dibedakan menjadi anak yuridis dan anak nasab.
“Kalau pengajuan asal-usul anak pasti diterima, tapi nanti dibagi. Ada anak yuridis dan anak nasab, kalau anak nasab dikaji oleh majelis apakah dulu nikahnya sudah bagus sesuai syariat tapi bapaknya masih terikat dengan perkawinan sebelumnya. Nanti itu itu asal usul anaknya bisa dinisbatkan kepada dirinya dari bapaknya,” jelasnya.
Sementara anak hasil di luar nikah nantinya akan dikategorikan kedalam anak yuridis.
“Beda dengan menghamili dulu, waktu si anak lahir ini bapaknya belum memiliki buku nikah, kalau ini biasanya si istri mengajukan asal-usul anak. Nanti diteliti oleh majelis, kalau dia (ayah) memang menghamili dulu nanti si anak akan masuk dalam anak yuridis,” pungkasnya.
Dari data yang dihimpun tugumalang.id di PA Kabupaten Malang, pada tahun 2020 total ada 37 pengajuan asal-usul anak dan 30 diantaranya sudah diputus.
Sementara pada Januari 2021 ada 2 pengajuan asal-usul anak dengan baru 1 pengajuan yang diputus. (rap/gg)
Poligami Terselubung, Penyebab Banyaknya Nikah Siri di Kabupaten Malang