MALANG, Tugujatim.id – Pernikahan siri atau pernikahan yang tidak sah secara hukum negara ternyata masih banyak ditemukan di Kabupaten Malang. Hal itu terbukti dari jumlah pasangan yang mengajukan isbat nikah atau atau pengesahan nikah di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang sepanjang 2020 ada 295 pengajuan. Dan ada 244 pengajuan isbat nikah yang diputus oleh PA Kabupaten Malang.
Sementara di bulan Januari 2021 sudah ada 14 pengajuan isbat nikah dengan 8 pengajuan sudah diputus oleh PA Kabupaten Malang.
Humas PA Kabupaten Malang, Mohammad Ghozali mengungkapkan jika penyebab masih banyaknya nikah siri di Kabupaten Malang adalah kurangnya edukasi kepada masyarakat yang tinggal di pelosok desa.
“Maksud dari pernikahan siri itu tidak mengundang KUA, biasanya ini dikarenakan kurangnya edukasi,” ungkapnya saat ditemui pada Selasa (23/02/2021).
Namun, ia menjelaskan jika kebanyakan nikah siri di Kabupaten Malang merupakan modus untuk melancarkan praktik poligami terselubung.
“Memang ada yang di luar poligami, tapi mayoritas karena poligami,” ungkapnya.
Oleh karena itulah, PA Kabupaten Malang tidak akan serta merta menerima pengajuan isbat nikah jika tercium adalah praktik poligami terselubung.
“Dan tidak semua isbath diterima, karena di sana terdapat poligami terselubung. Poligami terselubung tersebut seperti seorang laki-laki punya istri yang belum dicerai, terus laki-lakinya kawin lagi,” tegasnya.
Ghozali juga mengatakan, jika pasangan melakukan nikah siri nantinya akan menyulitkan anak. Pasalnya ia tidak memiliki dokumen resmi siapa orang tuanya.
“Nanti anaknya atau ibunya harus mengajukan asal-usul anak, dan yang asal-usul anak ini rata-rata karena poligami (terselubung) tadi,” pungkasnya. (rap/gg)