PASURUAN, Tugujatim.id – Polisi asal Pasuruan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya seorang mahasiswi yang dipaksa aborsi. Oknum polisi asal Polres Pasuruan tersebut bernama Bripka Randy Bagus. Dia telah ditangkap sebagai tersangka dan ditahan Propam Polda Jatim sejak Sabtu (4/11/2021).
Kabag Humas Polres Pasuruan, Ipda Bambang Sugeng, membenarkan penangkapan dan penetapan status tersangka pada salah satu anggota Sabhara Polres Pasuruan tersebut.
“Iya benar, anggota Polres Pasuruan atas nama Bripka Randy Bagus sudah jadi tersangka dan dilakukan penangkapan oleh Propam Polda Jatim,” ujar Bambang.
Bripka Randy Bagus terbukti turut serta melakukan tindakan aborsi pada mahasiswi bernama Novia Widyasari Rahayu (23). Korban ditemukan tewas pada Kamis (2/12/2021) setelah menenggak racun di depan makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Bambang mengungkapkan jika berdasarkan hasil penyelidikan Propam Polda Jatim, tersangka dikenakan sanksi internal anggota Polri dan melanggar pasal 7 dan 11 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu Bripka Randy Bagus juga terancam hukuman 5 tahun penjara pasal 348 jo 55 KUHP terkait aborsi. Meskipun sudah ditetapkan tersangka, Polres Pasuruan masih menunggu hasil sidang dari Propam Polda Jatim untuk kepastian pencopotan jabatan tersangka.
“Untuk pemberhentian jabatan Bripka Rendy masih menunggu proses lanjut dari Propam Polda Jatim,” imbuhnya.
Sementara itu, dalam pers rilis, Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, mengungkapkan jika sudah menetapkan dua barang bukti yang memberatkan Bripda Randy.
“Barang bukti berupa racun potasium dan pil aborsi yang diminum korban,” ungkap Slamet.
Berdasarkan penyelidikan, ditemukan fakta jika Bripka Randy telah dua kali meminta korban Novia Widyasari Rahayu (23) untuk mengkonsumsi pil aborsi.