MOJOKERTO, Tugujatim.id – Dua tersangka pembegalan di Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pada Minggu (22/10/2023), kini harus berurusan dengan kepolisian. Hal ini imbas dari Polres Mojokerto yang berhasil meringkus kedua tersangka setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan.
Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka pertama bernama Samsul Arifin, warga asal Baureno, Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Sementara tersangka kedua bernama Abdul Bari Mahfudh, warga asal Prasung, Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Samsul Arifin berhasil diamankan polisi di wilayah Seduri, Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada sebuah rumah kos. Samsul Arifin diamankan malam hari saat sedang beristirahat. Selang 10 menit setelah polisi mengamankan Samsul Arifin, Abdul Bari Mahfudh dibekuk polisi di Jalan Airlangga, Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Keduanya lantas digiring menuju Mapolres Mojokerto.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti. Satu unit motor Suzuki Satria F, satu buah helm warna hitam, dan satu buah jaket jeans diamankan Polres Mojokerto.
Terkait barang hasil jarahan kedua tersangka, polisi mengaku masih melakukan pendalaman. Sebab, barang tersebut tidak dapat ditemui saat meringkus kedua tersangka. “Masih kami dalami. Sementara masih proses kedua pelaku,” terang Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Abdul Wahib, pada Sabtu (28/10/2023).
Sebelumnya, kedua tersangka beraksi pada Minggu (22/10/2023). Korbannya bernama Santi, warga Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Awalnya, Santi mengenal seorang pria dari media sosial.
Saat Santi bertemu dengan seseorang tersebut, Santi diajak membeli duren ke Wonosalam. Namun nahas, saat sampai di hutan Jabung, Jatirejo, Santi malah dibuang.
Ponsel dan motor Santi dirampas oleh pria tersebut. Tak hanya itu, pria itu menghajar Santi hingga Santi pingsan tak berdaya. Akibatnya, Santi menderita luka lebam di area wajah dan mengalami trauma.
Reporter: Hanif Nanda
Editor: Lizya Kristanti