MALANG, Tugujatim.id – Pihak kepolisian dari Polres Malang akhirnya menetapkan Y (30) yang merupakan anak Kepala Desa (Kades) Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang sebagai tersangka. Dia dinyatakan bersalah atas penyelenggaraan dangdutan di tengah pandemi dan PPKM Level 4 pada 3 Agustus 2021 lalu.
Kapolres Malang AKBP Gagoes Wibisono mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Belasan saksi juga telah dimintai keterangan dalam proses penyidikannya.
Menurutnya, Y ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti secara meyakinkan telah menggelar kegiatan tanpa izin dan menimbulkan kerumunan hingga abai protokol kesehatan.
“Dia terbukti membuat kegiatan tanpa izin. Selain itu kegiatan tersebut menimbulkan kerumunan yang mana dalam PPKM Level 4 ini kita tidak boleh ada kerumunan. Karena penyebaran Covid-19 ini masih tinggi di wilayah Malang. Jadi unsur unsurnya sudah ada,” tuturnya, Minggu (29/8/2021).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Bagoes mengatakan bahwa pihaknya tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka. Hal itu lantaran sanksi dalam hukuman perkara tersebut hanya di bawah dua tahun penjara.
“Ancaman hukumannya kan dibawah dua tahun, jadi dia tidak kami lakukan penahanan,” ujarnya.
Disebutkan, Y terancam hukuman penjara selama satu tahun karena telah melanggar Undang Undang No.6 Tahun 2018 Pasal 1 tentang Karantina Kesehatan.
Bagoes menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengumpulkan dan melengkapi berkas berkas gelar perkara tersebut untuk kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Malang.
“Kita akan lengkapi berkas berkasnya, kemudian kita koordinasikan dengan kejaksaan. Lalu kita limpahkan ke kejaksaan,” ucapnya.