Polisi Tetapkan Anak Kades di Malang yang Gelar Dangdutan Saat PPKM sebagai Tersangka

Gigih Mazda

KriminalNews

Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono saat memberikan keterangan terkait anak Kades Gading di Bululawang, Malang sebagai tersangka. (Foto: M Sholeh/Tugu Malang/Tugu Jatim) kades
Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono saat memberikan keterangan terkait anak Kades Gading di Bululawang, Malang sebagai tersangka. (Foto: M Sholeh/Tugu Malang/Tugu Jatim)

MALANG, Tugujatim.id – Pihak kepolisian dari Polres Malang akhirnya menetapkan Y (30) yang merupakan anak Kepala Desa (Kades) Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang sebagai tersangka. Dia dinyatakan bersalah atas penyelenggaraan dangdutan di tengah pandemi dan PPKM Level 4 pada 3 Agustus 2021 lalu.

Kapolres Malang AKBP Gagoes Wibisono mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Belasan saksi juga telah dimintai keterangan dalam proses penyidikannya.

Menurutnya, Y ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti secara meyakinkan telah menggelar kegiatan tanpa izin dan menimbulkan kerumunan hingga abai protokol kesehatan.

“Dia terbukti membuat kegiatan tanpa izin. Selain itu kegiatan tersebut menimbulkan kerumunan yang mana dalam PPKM Level 4 ini kita tidak boleh ada kerumunan. Karena penyebaran Covid-19 ini masih tinggi di wilayah Malang. Jadi unsur unsurnya sudah ada,” tuturnya, Minggu (29/8/2021).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Bagoes mengatakan bahwa pihaknya tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka. Hal itu lantaran sanksi dalam hukuman perkara tersebut hanya di  bawah dua tahun penjara.

“Ancaman hukumannya kan dibawah dua tahun, jadi dia tidak kami lakukan penahanan,” ujarnya.

Disebutkan, Y terancam hukuman penjara selama satu tahun karena telah melanggar Undang Undang No.6 Tahun 2018 Pasal 1 tentang Karantina Kesehatan.

Bagoes menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengumpulkan dan melengkapi berkas berkas gelar perkara tersebut untuk kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Malang.

“Kita akan lengkapi berkas berkasnya, kemudian kita koordinasikan dengan kejaksaan. Lalu kita limpahkan ke kejaksaan,” ucapnya.

 

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...