MALANG, Tugujatim.id – Bocah berinisial D (7) yang disiksa dan disekap oleh keluarganya telah keluar dari ruang perawatan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, Jawa Timur, pada Senin (23/10/2023). D telah dirawat selama dua pekan dan kini telah menunjukkan progres kesehatan yang membaik.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, usai D keluar dari rumah sakit, D dirawat oleh pihak Dinsos P3AP2KB Kota Malang dan ditempatkan di salah satu panti asuhan.
Kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Dinsos P3AP2KB Kota Malang untuk menentukan kapan waktu yang tepat guna meminta keterangan D.
Polisi sendiri saat ini masih menunggu hasil visum D. Nantinya, bila D sudah bisa diminta keterangan, penyidik bakal mendalami runtuntan peristiwa yang dialami D dan berkas perkara segera bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kapan kira-kira yang bersangkutan korban bisa diminta keterangan, sambil menunggu hasil visum ketika sudah bisa dimintai keterangan, hasil visum sudah keluar, berkas akan kita kirim ke kejaksaan,” kata Danang, pada Selasa (24/10/2023).
Sementara itu, terkait keberadaan ibu kandung D, polisi hingga kini masih mengalami kendala. Hal itu disebabkan karena terbatasnya informasi dari ayah kandung D yang saat ini telah ditetapkan menjadi salah satu tersangka.
Kata dia, beberapa orang juga ada yang mengaku sebagai keluarga korban. Namun setelah ditelusuri, tidak mengarah ada hubungan dengan ibu kandung D.
“Kesulitannya karena ayah korban sendiri tidak tahu identitas dari ibu korban. Memang ada beberapa yang memberikan informasi, tetapi setelah kita telusuri ternyata belum menuju ke ibu kandung korban, namun kita tetap akan melakukan pencarian,” katanya.
Saat ini, D ditangani oleh Pemkot Malang meski ada keluarga korban yang ingin merawat. “Ada tapi dari kondisi, baik secara ekonomi, kepatutan, kesanggupan untuk merawat korban ini saya rasa kurang bijak kalau dititipkan ke sana, jadi lebih bagus penanganan di dinsos,” kata Danang.
Terkait tersangka baru, polisi masih akan fokus meminta keterangan D terlebih dahulu. “Mungkin setelah kita periksa saksi korban atau ada saksi-saksi yang lain nanti kita akan infokan,” katanya.
Sebelumnya, satu keluarga di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, mencari tersangka penganiayaan dan penyekapan D. Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh ayah kandung korban dan ibu tiri korban beserta keluarganya yang berjumlah sekitar lima orang di rumah mereka.
Kelima tersangka telah dilakukan penahanan dan terancam dipenjara dalam waktu yang cukup lama. Kelima tersangka terancam Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Reporter: Yona Arianto
Editor: Lizya Kristanti