SAMPANG, Tugujatim.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, berinisial FA ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada Senin (11/09/2023). Politikus Gerindra ini jadi tersangka gara-gara salah seorang perempuan yang tidak lain adalah anggotanya sendiri.
FA dilaporkan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sampang berinisial SR atas dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (25/08/2023). Penetapan tersangka politikus Gerindra itu tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Status Tersangka bernomor: S.TAP/182/IX/RES.1.14/2023/Satreskrim Polres Sampang.
Pencemaran nama baik yang dimaksud, SR mengaku dilecehkan dengan kata-kata yang tidak pantas oleh FA. Bahkan, SR juga dikabarkan pernah berhubungan intim dengan FA.
Also Read
Rumor itu kemudian menyebar dan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat dan mengakibatkan politikus Demokrat tersebut merasa malu dan akhirnya melaporkannya ke polisi.
Kasi Humas Polres Kabupaten Sampang Ipda Sujianto menjelaskan, kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan.
“Saat ini proses pelimpahan berkas kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilakukan penelitian. Jika sudah dinilai lengkap, maka berkas dan tersangka akan diserahkan ke Kejari Sampang,” ungkapnya pada Senin (25/09/2023).
Sementara itu, walaupun FA sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak ditahan. Mengenai hal itu, Sujianto mengatakan, tidak ditahannya FA karena ancaman penjara perkara tersebut kurang dari lima tahun.
FA disangkakan Pasal 311 Ayat (1) atau Pasal 310, Ayat (1) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kalau kata JPU sudah lengkap, maka tersangka beserta berkasnya akan diserahkan ke kejari untuk segera disidangkan,” ujarnya.
Writer: Rifqan AZ
Editor: Dwi Lindawati