Polres Malang Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Anak Kades Gelar Dangdutan saat PPKM Level 4

Gigih Mazda

KriminalNews

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Baralangi. (Foto: M Sholeh/Tugu Malang/Tugu Jatim)
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Baralangi. (Foto: M Sholeh/Tugu Malang/Tugu Jatim)

MALANG, Tugujatim.id – Polres Malang terus mendalami kasus anak Kepala Desa (Kades) Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang yang menggelar dangdutan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) Level 4 tanpa protokol kesehatan. Kini Satreskrim Polres Malang telah memeriksa 11 saksi atas kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Baralangi menjelaskan, kegiatan yang diduga abai prokes tersebut terjadi pada 3 Agustus 2021 lalu. Pihaknya pun telah menerjunkan anggota untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Setelah mengetahui peristiwa itu, besoknya, Rabu (4/8/2021) kami langsung olah TKP. Kami olah TKP sambil meminta keterangan sejumlah saksi,” ujarnya, Sabtu (7/8/2021).

Menurutnya, hingga saat ini sudah ada 11 saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Salah satunya yaitu Y (30), pemilik kafe yang juga merupakan anak Kepala Desa Gading tersebut.

“Dalam video yang beredar di media sosial itu, diketahui ada sekitar 20 orang yang datang. Saat ini ada 11 orang telah kita mintai keterangan termasuk pemain orkesnya dan Y,” paparnya.

Disebutkan, kegiatan dangdutan tersebut digelar dalam rangka peresmian kafe milik anak Kepala Desa Gading berinisial Y tersebut. Kegiatan itu juga diketahui menimbulkan kerumunan masa bahkan mengabaikan prokes.

“Y ini sedang melaunching kafe dan kemudian menggelar acara orkes dangdut. Di situ juga mengundang beberapa perwakilan komunitas masyarakat,” ungkapnya.

Hingga saat ini Donny mengaku belum menetapkan siapa yang paling bertanggungjawab dan menjadi tersangka dalam perkara itu. Namun dikatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Dalam dua hari kedepan akan ada kabar lagi. Y disangkakan melanggar UU No.6 Tahun 2018, Pasal 1 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman hukumannya satu tahun penjara,” tutupnya.

Gelar Dangdutan Tanpa Prokes, Kades di Bululawang Malang Diperiksa Polisi

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...