MALANG, Tugujatim.id – Polres Malang terus mendalami kasus anak Kepala Desa (Kades) Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang yang menggelar dangdutan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) Level 4 tanpa protokol kesehatan. Kini Satreskrim Polres Malang telah memeriksa 11 saksi atas kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Baralangi menjelaskan, kegiatan yang diduga abai prokes tersebut terjadi pada 3 Agustus 2021 lalu. Pihaknya pun telah menerjunkan anggota untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Setelah mengetahui peristiwa itu, besoknya, Rabu (4/8/2021) kami langsung olah TKP. Kami olah TKP sambil meminta keterangan sejumlah saksi,” ujarnya, Sabtu (7/8/2021).
Menurutnya, hingga saat ini sudah ada 11 saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Salah satunya yaitu Y (30), pemilik kafe yang juga merupakan anak Kepala Desa Gading tersebut.
“Dalam video yang beredar di media sosial itu, diketahui ada sekitar 20 orang yang datang. Saat ini ada 11 orang telah kita mintai keterangan termasuk pemain orkesnya dan Y,” paparnya.
Disebutkan, kegiatan dangdutan tersebut digelar dalam rangka peresmian kafe milik anak Kepala Desa Gading berinisial Y tersebut. Kegiatan itu juga diketahui menimbulkan kerumunan masa bahkan mengabaikan prokes.
“Y ini sedang melaunching kafe dan kemudian menggelar acara orkes dangdut. Di situ juga mengundang beberapa perwakilan komunitas masyarakat,” ungkapnya.
Hingga saat ini Donny mengaku belum menetapkan siapa yang paling bertanggungjawab dan menjadi tersangka dalam perkara itu. Namun dikatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Dalam dua hari kedepan akan ada kabar lagi. Y disangkakan melanggar UU No.6 Tahun 2018, Pasal 1 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman hukumannya satu tahun penjara,” tutupnya.
Gelar Dangdutan Tanpa Prokes, Kades di Bululawang Malang Diperiksa Polisi