MALANG, Tugujatim.id – Kepala Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang menjalani pemeriksaan polisidi Polres Malang, buntut acara orkes dangdut yang digelar di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang masih berjalan di Kabupaten Malang. Tak hanya itu, diduga, acara tersebut juga mengabaikan protokol kesehatan (prokes).
Kasus dugaan pelanggaran prokes saat PPKM tersebut menyebar saat video acara tersebut viral dan menyebar di jejaring aplikasi percakapan yang menunjukkan bahwa beberapa pria dan perempuan tampak berjoget diiringi musik dangdut.
Menanggapi hal tersebut, Camat Bululawang, Mardianto pun membenarkan kejadian dalam video yang beredar luas itu. Disebutkan, kegiatan itu terjadi di tengah penerapan PPKM Level 4 di Kabupaten Malang pada 3 Agustus 2021 lalu.
Diduga Anak Kepala Desa yang Gelar Dangdutan
Ia menjelaskan bahwa gelaran acara orkes dangdut tersebut digelar oleh anggota keluarga dari kepala desa itu sendiri.
“Pihak pelaksananya adalah anaknya kepala desa. Acara itu digelar dalam rangka peletakan batu pertama pembangunan cafe,” paparnya.
Akibat kejadian itu, dia mengaku telah dipanggil Inspektorat Kabupaten Malang bersama Kades Gading tersebut untuk memberikan penjelasan terkait video yang beredar luas di masyarakat itu.
“Sebenarnya saya tidak tahu adanya peristiwa itu. Sebelumnya saya juga tak menerima laporan sama sekali. Saya tahunya itu setelah keesokan harinya,” ucapnya.
Terpisah, Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil dan memberikan teguran kepada kades tersebut.
“Menurut pengakuannya (kades, red), dia juga hadir dalam acara itu. Awalnya acara itu masih menerapkan prokes, tapi kemudian tidak,” ujarnya.
Sudah Ditangani Polres Malang
Disebutkan, insiden yang menimbulkan kerumunan tersebut kini telah didalami oleh Polres Malang. Sehingga pihaknya menghormati proses hukum yang kini tengah berlangsung.
“Jika Polres memberikan sanksi pidana, tentu sesuai UU Karantina Kesehatan. Tapi tergantung hasil pemeriksaan kepolisian nantinya,” ucapnya.
Dia menambahkan, konsekuensi terburuk pencopotan jabatan kepada kades itu bisa saja dilakukan. Terlebih di tengah PPKM Level 4 ini Pemerintah Kabupaten Malang tengah gencar-gencarnya membatasi kerumunan massa.