TUBAN, Tugujatim.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Tuban berhasil mengungkapkan sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba). Selama hampir kurun waktu Januari-Februari 2022, petugas mengamankan 11 pelaku kasus narkoba dengan 11 kasus berbeda.
Berdasarkan informasi yang diterima Tugu Jatim, dari 11 pelaku, 5 orang di antaranya tersangka kasus narkoba jenis sabu dan sisanya obat daftar G atau pil Double L.
“Untuk barang bukti yang diamankan, sabu seberat 25,2 gram dan 2.857 butir pil double L,” ujar Kapolres Tuban AKBP Darman pada Selasa (16/02/2022).
Mantan Kapolres Sumenep ini menambahkan, dari sejumlah kasus tersebut, 9 kasus narkoba tertangani dan masuk penyidikan. Sedangkan dua kasus lainnya masuk tahap dua atau pengembangan.
“BB sabu 10,37 gram dan 5,21 gram itu dari pelaku berinisial IF, 21, warga Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya,” tambahnya.
Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 197 Subs 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar bagi pengedar jenis obat daftar G (pil double L).
Sedangkan untuk tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp10 miliar ditambah 1/3.
“Peredaran pil double L sasarannya pada anak-anak,” ujarnya.